Buruh Tagih Janji Ahok Naikkan Upah Rp4 Juta/Bulan

Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :

VIVAnews - Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa 3 September 2013. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dari Rp2,2 juta jadi Rp3,7 juta.

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

Setelah menyampaikan orasinya, sepuluh perwakilan buruh dipersilakan masuk untuk bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Salah satu yang jadi perwakilan buruh dalam pertemuan itu adalah Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI, Muhammad Toha. Dalam pertemuan tersebut, Toha menuntut Basuki merealisasikan janjinya menaikkan upah buruh.

"Dulu Pak Wakil Gubernur pernah sampaikan idealnya gaji buruh DKI Rp4 juta per bulan. Tapi sekarang masih Rp2,2 juta," kata Rusdi kepada Ahok di ruang rapat Wakil Gubernur. Menurut Toha, saat ini biaya hidup di Jakarta sangat tinggi. Karena itu, UMP sebesar Rp2,2 juta dirasa tidak cukup.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Muhamad Rusdi mengklaim kebutuhan hidup layak di DKI sekarang sudah mencapai 84 item. Ada beberapa KHL yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Seperti nilai transportasi dan tempat tinggal.

"Sewa kamar saja per bulan paling murah Rp 500 ribu. Belum biaya transportasinya," ujar dia.

Ditemui dalam kesempatan terpisah, Ahok mengungkapkan bahwa dia tidak menjajikan gaji sebesar Rp4 juta kepada para buruh di Jakarta. Tapi, dia hanya mengatakan kalau dihitung secara benar, pegawai dengan gaji Rp2 juta perbulan tidak akan cukup untuk beli rumah.

Ahok menjelaskan penentuan UMP itu pun harus sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 1999. Untuk buruh yang bekerja satu tahun ke bawah harus disetujui oleh tiga lembaga yakni serikat pekerja, pengusaha dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah. Kemudian untuk buruh yang bekerja lebih dari dua tahun ditentukan oleh dua lembaga.

"Saya bukan menjanjikan. Kalau dihitung secara benar, mesti dapat rumah gaji Rp2 juta tidak cukup. Saya tegaskan hitungan mereka benar Rp3,7 juta. Tapi masalahnya di dalam Permen no 1 tahun 1999 disebut tripartit hanya satu tahun ke bawah. Kalau satu tahun ke atas itu bipartit itu hukum pasar," kata Ahok.

Namun, kata dia, minta gaji berapa saja itu jadi hak buruh. Yang jadi masalah adalah ada atau tidaknya perusahaan yang beminat memakai tenaga buruh itu. Kemudian kata Ahok, pemerintah tidak bisa memaksa pengusaha untuk memberikan gaji sesui yang diinginkan para buruh.

"Tadi kan saya katakan kepada buruh. Kamu minta gaji Rp10 juta boleh saja asal ada perusahaan yang butuh tenaga kamu. Tapi saya tidak bisa memaksa perusahaan itu bayar kamu Rp10 juta kalau perusahaan tidak sanggup atau tidak mau bayar Rp10 juta," ujar dia. (adi)

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluan, Padang Pariaman, disegel warga

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024