Dibongkar, Sindikat Penipuan SMS Berhadiah

Ilustrasi wanita mengirim pesan untuk pasangannya.
Sumber :
  • estonian-air.ee

VIVAnews - Polisi meringkus sindikat penipuan dengan modus pesan singkat undian berhadiah. Komplotan itu biasa beraksi di Jakarta dan sekitarnya.

Veteran Pejuang, Jemaah Tertua Harjo Mislan Senyum Lihat Merah Putih di Baju Petugas Haji

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin 2 September 2013, mengatakan sindikat itu diungkap setelah adanya laporan dari korban yakni R, H dan C. Mereka tertipu hingga Rp24 juta pada Mei 2013 lalu.

"Mereka tertipu SMS yang mengaku berasal dari Telkomsel dan Telkom Center," ujar Rikwanto.

Cara yang digunakan para pelaku termasuk modus lama. Yakni menghubungi nomor secara acak dan menyebut bahwa mereka mendapat hadiah dari Telkomsel.

Para pelaku mengacak tiga nomor belakang nomor kartu telepon. Begitu ada korban yang terjerat jebakan, korban akan diminta untuk menebus hadiah dengan syarat tertentu.

"Setelah korban tertarik dan menghubungi nomor yang sudah tertera, ujung-ujungnya korban harus membayar pajak 10-20 persen yang disetorkan ke sebuah rekening," jelas Rikwanto.

Salah satu korban yang sudah tertipu dan telah mengirimkan uang sebesar Rp5 juta merasa curiga. Ketika dia mencoba menghubungi kembali nomor pengirim SMS penipuan itu, nomor tersebut sudah tidak aktif. "Dalam praktiknya, pelaku memakai beberapa puluh nomor handphone untuk SMS korban," ujar Rikwanto.

Polisi yang mendapat laporan penipuan kemudian melacak para pelaku. Sindikat penipuan yang berjumlah 17 orang itu akhirnya diringkus di Perumahan BIP Telaga Kahuripan Blok A No 13 Parung, Kahuripan, Kabupaten Bogor, 22 Agustus 2013, sekitar pukul 18.00 WIB.

Komentar Bojan Hodak Usai Bawa Persib Bandung ke Final Liga 1

Saat ini pelaku berinisial IA, AR, KH, A, R, D, AY, BI, UH, R, IF, IW, HS, HAH, SA, MN, dan K sudah diamankan.

Barang bukti yang disita antara lain, 49 telepon genggam, 44 kartu ATM, 11 daftar telepon Yellowpages, 30 Simcard, tujuh buku rekening, dan satu buku panduan transfer.

"Mereka akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Rikwanto. (eh)

Konferensi pers  BAF Lions Run

BAF Lions Run, Berlari untuk Mendukung Insan Berkemampuan Khusus di Indonesia

Yayasan Lions Indonesia (YLI) bersama dengan PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali menggelar BAF Lions Run. Tahun ini merupakan tahun keenam kegiatan berseri BAF Lions Run

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024