Ombudsman Sinyalir Pungli BPLHD Jakarta Rp6 Miliar Pertahun

Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

VIVAnews - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman, mengungkapkan maraknya praktik pungutan liar (pungli) di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah per tahun.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

"Praktek ini hasil investigasi yang dilakukan beberap bulan terakhir," kata Kepala Penyelesaian Bidang Pelayanan dan Pengaduan Ombudsman RI, Budi Santoso.  Dia dihubungi VIVAnews, Kamis 29 Agustus 2013.

Ia mengatakan investigasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Untuk tahap awal investigasi dilakukan di BPLHD  Kota Administratif (Kotif) Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Dia memaparkan, tim sengaja menyamar sebagai pelaku usaha buat membuktikan adanya praktik pungli itu.

Dari hasil investigasi itu tim menghitung jumlah pungli di tiap wilayah mencapai Rp6 miliar setiap tahun. "Penghitungannya begini, pungli yang diminta untuk setiap izin antara Rp 17-30 juta. Setiap bulan BPLHD mengeluarkan 10-20 izin rekomendasi. Pertahun bisa sampai 200 kalikan rata rata Rp30 juta. Ada Rp6 miliar pungli ditiap wilayah," ujarnya.

Temukan Modus

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Selain itu tim menemukan modus yang dilakukan petugas BPLHD untuk melakukan pungli. "Ini sengaja diciptakan oleh petugas BPLHD. Petugas menyodorkan konsultan yang mereka tunjuk untuk penerbitan rekomendasi kelayakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi para pelaku usaha," katanya.

Budi menjelaskan, pungutan liar ini diduga kerap dilakukan staf hingga
kepala badan. Petugas, kata dia, mengarahkan pemohon izin untuk
menggunakan konsultan sebagai penghubung. Kehadiran pihak ketiga, dia menambahkan, sengaja diciptakan oleh petugas Badan Lingkungan Hidup.

“Pengaturan ini bisa masuk gratifikasi,” katanya.

Dalam investigasi ini Ombudsman menemukan praktek yang sama di berbagai daerah lain seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Ombusmen akan terus melakukan investigasi untuk membuka berbagai modus pungli di sistem birokrasi. (ren)

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang
Kawasan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 15 persen year on year (YoY) menjadi Rp17 triliun pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024