Warga Waduk Pluit Laporkan Jokowi ke Polisi

Penggusuran Pemukiman di Bantaran Waduk Pluit
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Bicara Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM dan LPG, Dirjen Migas: Tidak Perlu Direspons Segera
- Warga sekitar Waduk Pluit, Jakarta Utara, yang terkena gusuran mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian, Polda Metro Jaya, Selasa 27 Agustus 2013. Mereka mengadukan penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke polisi.

Ingin Silaturahmi, Lolly Berharap Bisa Bertemu Nikita Mirzani dan Adik-adiknya

"Jadi kami datang ke sini mau melaporkan Satpol PP atas perintah Jokowi. Kami tuntut supaya Jokowi bertanggung jawab," ujar Simon Tambunan, kuasa hukum warga, di Polda Metro Jaya.
Klasemen Piala Asia U-23 2024 Usai Timnas Indonesia Ditekuk Qatar


Menurut Simon, pelaporan ini berdasarkan adanya penggusuran paksa warga oleh Satpol PP di sisi utara Waduk Pluit pada Kamis, 22 Agustus 2013 lalu. Dalam penggusuran itu, Simon mengatakan beberapa warga mengalami tindakan kekerasan oleh Satpol PP.


"Kejadiannya hari Kamis sekitar pukul 10 pagi, sekitar 1.100 kekuatan Satpol PP dan dihadapi dengan hanya 30 kepala keluarga. Banyak warga yang luka-luka," kata Simon.


Atas kejadian itu, warga menuntut Jokowi untuk bertanggung jawab. "Kami tuntut Jokowi. Minta kepolisian untuk usut. Tidak ada yang namanya Gubernur atau Satpol PP bisa lepas dari jeratan hukum," ucapnya.


Salah satu warga yang ikut melapor, Budi (60) mengatakan, beberapa waktu lalu dia ikut bersama rombongan warga yang diundang Jokowi makan siang di Balai Kota. Saat itu Jokowi menjanjikan tidak akan ada penggusuran sebelum rusun tempat relokasi warga selesai dibangun.


"Tidak ada gusur-gusuran sebelum rusun di Luar Batang dan Marunda selesai, sekitar 2-3 tahun lagi. Nyatanya hanya beberapa bulan kami sudah digusur," ujarnya.


Budi mengaku ketika penggusuran itu, dia sempat diseret dan dihajar karena menolak digusur. Budi bersikukuh tak mau pindah karena dia telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas rumah yang telah dia tinggali selama 43 tahun. Bahkan, katanya, ketika kampanye, Jokowi menjanjikan memberikan sertifikat tanah bagi mereka yang telah tinggal lebih dari 20 tahun.


Rencananya, warga akan melaporkan Jokowi, Ahok serta Satpol PP dengan tuduhan melanggar pasal 170 mengenai penganiayaan terhadap barang dan orang serta pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Hingga kini, warga masih berada di SPK untuk memproses laporannya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya