Warga Waduk Pluit Gugat Pemprov, Ahok Anggap Kemajuan

Penggusuran Pemukiman di Bantaran Waduk Pluit
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Declan Rice: Rodri Salah Satu Pemain Terbaik di Dunia
- Warga Waduk Pluit sisi utara yang ditertibkan menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini dianggap kemajuan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, di Balaikota, Selasa 27 Agustus 2013.

Otto Hasibuan Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar Sebuah Kemunduran

"Bagus. Ini kan negara hukum. Ya
MIND ID Pastikan Beri Manfaatan Bagi Daerah Wilayah Kerja, Begini Caranya
pake aturan hukum. Daripada
ngamuk-ngamuk
tidak jelas," katanya.


Ahok percaya mekanisme hukum juga membuat semua kasus semakin tegas. Bila memang Pemprov DKI kalah di pengadilan, Ahok memastikan akan membayar ganti rugi kepada warga.


"Biar jelas semua.
Kalo
kita kalah ya kita bayar.
Kalo
menang mereka harus minggir," katanya.


Selain itu ia mengatakan, melalui hukum akan menguntungkan semua pihak terutama Pemprov DKI. Upaya banding bisa dilakukan bila salah satu pihak kalah.


"Ada upaya hukum lain juga kalau kalah. Kita bisa banding dan tuntut balik mereka yang menggugat kita," katanya.


Saat ini Biro Hukum Pemprov DKI sudah siap untuk menghadapi persidangan bila kasus ini akan dilakukan secara hukum.


"Kita harus siapkan data buat pembelaan di persidangan dan langkah hukum lanjutan," ujarnya.


Pemprov DKI akan terus melakukan penggusuran bangunan di sekitar Waduk Pluit secara bertahap. Penggusuran ini sebagai bagian dari normalisasi Waduk Pluit yang akan dijadikan pengendali banjir Jakarta. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya