Aktivis Antimiras Kecewa Ucapan Ahok Soal Bir

Bea Cukai Sita 25 Ribu Miras
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
BNPB Turun Langsung Tangani 9 Wilayah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dinilai tidak etis saat menanggapi perlunya regulasi pengendalian pembuatan dan peredaran minuman keras (miras). Sejumlah aktivis antimiras, Minggu 25 Agustus 2013, meminta Ahok --sapaan Basuki-- untuk lebih memperhatikan dampak buruk miras terhadap masyarakat ibu kota, khususnya para remaja di bawah umur.

5 Keutamaan Membaca Al-Quran di Bulan Suci Ramadhan

"Ahok sebagai wagub
Berkah Sholat Tarawih di Masjid, Seorang Wanita Dapat Surat Cinta dari Pria
nggak etis bilang 'Bir, okelah'. Walaupun kita tahu ada BUMD pengimpor miras, tapi sebagai pemimpin daerah harus sensitif," kata Penggagas Komunitas Gerakan Anti Miras, Fahira Idris, kepada
VIVAnews
di Rumah Damai Indonesia, Jatipadang, Jakarta Selatan.


Menurut Fahira, miras merupakan salah satu penyebab melayangnya banyak nyawa. Untuk itu, ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun undang-undang dan peraturan daerah tentang miras. Senin, 26 Agustus 2013, Fahira juga akan menemui Ahok secara khusus dalam acara Perbakin di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


"Ini masalah yang sensitif, karena sudah banyak korban yang jatuh karena miras, jadi harus segera ada pencegahan," tegas dia.


Fahira dan Komunitas Gerakan Anti-Miras berencana menemui Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, ke Balaikota DKI dalam waktu dekat. Ia akan meminta Pemprov DKI dan juga DPRD DKI merancang perda miras serta segera mengesahkannya demi kebaikan masyarakat.


"Jokowi sudah bagus lakukan razia, tetapi apalah tindakan tanpa ada perda dan sanksi yang ada. Saya akan secara khusus ke Balai Kota, saya minta gubernur lebih tegas kepada minimarket yang menjual alkohol. DPRD harus bikin raperda miras," ujarnya.


Ia pun berharap, ke depannya, Indonesia memiliki UU miras yang jelas, begitu pula setiap daerah, bukan hanya Jakarta. Produsen miras, dia melanjutkan, juga harus memiliki visi ke depan dengan melakukan pelatihan kepada para stafnya untuk tidak menjual miras kepada yang masih berusia di bawah 21 tahun.


"Tidak boleh jual kalau tidak ada KTP, atau anak itu di bawah 21 tahun. Jadi, bukan sekadar imbauan kalau mabuk jangan menyetir. Itu biasa. Saya juga harap Indonesia tidak menambah investasi ke pabrik miras," ucapnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya