Jokowi-Ahok Batasi Usia Jabatan Kepala Dinas Pemprov DKI

Jokowi - Ahok Rapat Dengan Lurah dan Camat
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
Gerindra Sebut Petinggi Nasdem Bawa Kabar Gembira buat Prabowo
– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi usia jabatan eselon IV. Pejabat eselon IV biasanya kepala dinas atau jabatan lain yang sederajat. Banyak pejabat di level ini yang sekarang berusia 56 tahun ke atas. Inilah yang akan dibatasi karena dianggap menghambat jenjang karir bagi generasi muda yang bisa lebih produktif.

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

“Pak Gubernur ingin mereka yang sudah berusia 56 tahun, jangan disambung lagi jabatannya. Prestasi bagus juga tak bisa. Ini supaya ada kesempatan buat yang lain,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 19 Agustus 2013.
Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga


Pria berkacamata yang kerap disapa Ahok itu mengatakan, ia dan Jokowi sedang merencanakan formula baru untuk melakukan regenerasi di lingkungan Pemprov DKI, misalnya menambah jumlah pegawai yang naik ke golongan IV setiap tahunnya, namun membatasi posisi strategis mereka.


“Desember kami evaluasi,” kata Ahok. Saat ini ia sedang menyiapkan materi evaluasi sebagai parameter penilaian apakah seseorang layak atau tidak menduduki sebuah jabatan. Kelayakan itu akan diukur dari berbagai sudut. “Saya sedang merancang ini bersama Kepala Badan Kepegawaian,” ujar Ahok.


“Kami berpikir, di DKI ini kan banyak golongan IV B. Tapi kami
enggak
tau semua kinerja mereka. Nah, mereka nanti mungkin harus buat tulisan semacam karya ilmiah, seperti ‘Seandainya saya menjadi Kepala Dinas atau Kepala Biro.’ Dari itu salah satu penilaian dilakukan,” kata Ahok.


Dengan peremajaan usia jabatan eselon IV, Ahok yakin percepatan program yang direncanakan Pemprov DKI akan terealisasi. Selama ini realisasi program kurang cepat karena lambatnya respons dari Kepala Dinas atau pejabat sederajat lainnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya