Prosedur Pemprov DKI Relokasi PKL Tanah Abang

Pedagang kaki lima
Sumber :
  • Antara/ M Agung Rajasa
VIVAnews - Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang ditertibkan hari ini, Minggu 11 Agustus 2013. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan adanya relokasi lapak ke gedung blok G.
Elon Musk Tiba di Bali dan Disambut Menko Luhut

Kepala Suku Dinas Koperasi dan UMK Pedagang Jakarta Pusat, Pemprov DKI, Slamet Widodo menjelaskan, ada tiga tahapan relokasi yang dilakukan. Pertama pendataan PKL, yang telah dilakukan sebelum Lebaran.
Puluhan Orang di Brebes Dilarikan ke Rumah Sakit Diduga Keracunan Makanan

"Dari pendataan on the spot ada sekitar 781 pedagang, setelah didata ulang ada 931 pedagang," ujarnya di pasar Tanah Abang, Jakarta.
Terpopuler: Arti Nama Motor Yamaha Nmax dan Honda PCX, Pilihan Mobil Bekas Murah

Tahapan kedua, kata Slamet, mulai besok, Minggu 12 Agustus hingga 16 Agustus 2013, verifikasi dan klarifikasi akan dilakukan. Para PKL yang telah mendaftarkan dirinya, harus datang dengan membawa KTP dan kartu keluarga serta melaporkan jenis usaha apa yang akan dilakukan.

"Harus KTP DKI Jakarta, lalu bawa KK biar dipastikan tidak ada yang mengajukan tempat lebih dari satu dalam satu KK," tambahnya.

Slamet melanjutkan, setelah verifikasi data selesai dan memenuhi syarat, pedagang bisa langsung menempati kios yang ditentukan secara acak melalui nomor undian. Ia memastikan tidak ada upaya KKN dalam proses undian tersebut.

Tahap tiga, setelah semua direlokasi, Pemda akan melakukan pembinaan kepada para pedagang sehingga kawasan blok G memiliki ciri khas seperti blok-blok lainya.

Ia pun mengungkapkan ada sekitar 628 pedagang pakaian yang akan direlokasi, selebihnya adalah pedagang makanan dan alat-alat rumah tangga.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya