Sumber :
- Antara/ Lucky R
VIVAnews
- Pasangan Arief R. Wismansyah - Sachrudin menyiapkan 20 pengacara untuk menggugat KPU Kota Tangerang, Banten, terkait tidak lolosnya mereka sebagai pasangan peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang. Sachrudin yang Camat Pinang, Kota Tangerang, dicoret karena tak memiliki izin dari Walikota.
"Kami sudah siapkan 20 pengacara untuk melakukan gugatan terhadap keputusan KPU yang tidak meloloskan pasangan Arief - Sachrudin," kata Bakal Calon Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, di Tangerang, Kamis 25 Juli 2013.
Baca Juga :
Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja
"Kami sudah siapkan 20 pengacara untuk melakukan gugatan terhadap keputusan KPU yang tidak meloloskan pasangan Arief - Sachrudin," kata Bakal Calon Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, di Tangerang, Kamis 25 Juli 2013.
Menurut Arief, nantinya para pengacara akan menyampaikan hal yang sama kepada KPU RI, KPU Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain, sebelumnya menyatakan tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang yang lolos. Ketiga pasangan tersebut yakni Deddy Gumelar - Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur - Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein - Iskandar. Sedangkan pasangan Arief R. Wismansyah - Sachrudin, tidak lolos dalam pencalonan dikarenakan Sachrudin tidak mendapatkan izin dari Walikota Tangerang, Wahidin Halim.
"Padahal izin pimpinan tersebut hanya sebagai pemberitahuan dan tidak diharuskan. Cukup dengan surat pernyataan yang dibuat oleh calon tersebut. Alasan KPU yang tidak meloloskan pasangan Arief - Sachrudin sangat tidak masuk akal dan di luar dari aturan yang ada," kata Arief.
Akibat gagal melajunya pasangan Arief - Sachrudin, sejumlah warga melakukan demo di kantor KPU Kota Tangerang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Arief, nantinya para pengacara akan menyampaikan hal yang sama kepada KPU RI, KPU Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.