Warga Tanah Galian Minta Jokowi Selesaikan Masalah Kependudukan

Sumber :
VIVAnews
Dua Anak-anak Sempat Terjebak di Dalam Toko Bingkai yang Kebakaran
- Warga Tanah Galian, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur mengadukan nasib mereka ke Komisi A DPRD DKI Jakarta. Mereka mengeluh soal masalah administrasi kependudukan yang tidak pernah terselesaikan selama betahun-tahun.

Kondisi Mengenaskan 5 Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Jakarta Selatan

Menurut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani, Kamis 18 Juli 2013, masalah yang dihadapi oleh warga Tanah Galian itu hampir sama dengan yang dialami warga Tanah Merah, Jakarta Utara. Tanah yang ditempati warga merupakan tanah sengketa antara TNI AU dan warga. Keduanya saling mengklaim.
Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina


William menuturkan, kemarin, Rabu 17 Juli 2013, warga Tanah Galian mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta dan melakukan pembicaraan. Kata dia, DPRD saat ini sudah menghimpun tuntutan perwakilan warga tersebut.


Selanjutnya DPRD akan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mewujudkan permintaan warga Tanah Galian.


"Kasus ini hampir sama dengan warga Tanah Merah di Jakarta Utara. Belum jelas siapa pemiliknya bisa diakui dua tiga pihak. Tanah Merah saja selesai, masa ini tidak," ujar William.


Menurutnya, Pemprov DKI tidak bisa menutup mata bahwa ada sekitar 500 kepala keluarga yang membutuhkan akses pelayanan administrasi dan meminta dibentuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Tanah Galian.


Jika warga tidak memiliki KTP sesuai domisili, maka tak bisa mendapatkan sejumlah program pemerintah seperti Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar.


"Pemprov DKI paling tidak membentuk RT dan RW untuk sementara, sampai terbentuknya RT dan RW yang baru," kata William.


Disampaikan William, karena tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk, warga Tanah Galian bisa disebut warga ilegal. Mereka luntang-lantung karena tidak punya pengurus RT dan  RW sehingga tidak bisa  mengurus KTP sesuai domisil.


Dia yakin, jika pemerintah memberikan solusi itu, warga akan dengan senang hati menjalankan kewajibannya.


"Kalau punya KTP warga dapat  menjalankan  kewajiban dan mendapatkan hak sebagai warga negara, termasuk juga ditetapkan sebagai wajib pajak  atas pajak bumi dan bangunan (PBB)," ucap dia. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya