Jual Ekstasi, Nenek 69 Tahun Dibekuk Polisi

Ilustrasi/Pelaku kejahatan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang
- Polisi mengamankan Yap Foen, nenek berusia 69 tahun karena membawa 50 butir pil ekstasi. Nenek itu ditangkap di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha menjelaskan, Yap di tangkap pada Sabtu 6 Juli 2013. Peran Yap diketahui sebagai kurir narkoba.
PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik


"Dia saat ditangkap sedang ingin mengantarkan ekstasi itu ke sebuah tempat. Pelaku juga sudah menjadi incaran kami selama ini," ujar Gembong, Selasa 9 Juli 2013.


Terungkapnya kasus ini lantaran petugas telah mengamankan dua anak Yap terlebih dahulu, dari situ terbongkar siapa saja yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.


Saat ini, kedua anak Yap sudah mendekam di Rutan Salemba karena menjadi kurir narkoba. Dari pengakuan Yap kepada petugas, dia mendapat upah dari pemesan sebesar Rp 500 ribu setiap kali mengantarkan pil haram tersebut.


"Tapi siapa pemesan pil ekstasi itu dan dimana lokasinya, masih belum jelas. Kami masih dalami lebih lanjut. Tersangka juga diketahui sudah lama dalam menjalani bisnis ekstasi tersebut," kata Gembong.


Menurut Gembong, pihaknya masih mendalami asal muasal barang haram tersebut, dan siapa pemesannya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya