Mutilasi Tol Cikampek, Jaksa Hadirkan Saksi Beratkan Benget

Benget Situmorang, Tersangka Mutilasi Tol Cikampek
Sumber :
  • topik pagi-antv
VIVAnews
Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Benget Situmorang (35), Senin, 8 Juli 2013. Benget menjadi terdakwa karena membunuh dan memutilasi istrinya sendiri Darna Sri Astuti (33).

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

Kuasa hukum Benget, Edward Sihombing, mengatakan sidang kali ini akan mendengarkan keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa.
Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus


"Sidang kali ini agendanya pemeriksaan saksi pemberkasan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.


Edward menambahkan, pihaknya telah mengusulkan kepada jaksa untuk menghadirkan beberapa saksi sekaligus agar proses persidangan cepat selesai.


Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10 pagi. Namun menurut Edward, kemungkinan sidang akan sedikit mundur karena terdakwa baru bisa dihadirkan ke pengadilan pada siang hari.


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus mutilasi sadis menimpa Darna Sri Astuti, warga Jalan Bungur Raya, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Potongan tubuhnya ditemukan tercecer di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi pada Selasa pagi, 5 Maret 2013.


Potongan badan yang sudah bengkak itu ditemukan mulai dari tangan hingga kepala. Darna dibunuh dan dimutilasi oleh suaminya sendiri, Benget Situmorang, yang telah menikahinya selama sepuluh tahun. Darna dihabisi di rumahnya sendiri, Ciracas dengan bantuan sang pembantu yang diduga selingkuhan Benget bernama Tini.


Tidak sampai satu hari, pedagang Soto Lamongan itu dibekuk di tempat tinggalnya kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu malam, 6 Maret 2013.


Benget Situmorang disangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 Tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan Sengaja dan Pasal 351 ayat 3 Tentang Penganiayaan yang Berakibat Kematian. Tini yang diduga ikut membantu Benget, dikenai pasal yang sama. Kini keduanya diancam dengan pidana hukuman mati atau hukuman penjara minimal 20 tahun. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya