Hari Ini Hercules Bebas dari Penjara

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Heboh Pemuda di Demak Rusak Jembatan Agar Truk Bisa Lewat, Polda Jateng Angkat Bicara
- Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rozario Marshal hari ini, Jumat 5 Juli 2013, bebas dari penjara. Hercules dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama empat bulan penjara.

Ramalan Zodiak Rabu 11 April 2024: Virgo Tidak Merasakan Keromantisan, Sagitarius Bertemu Jodoh

Hal itu diungkapkan langsung oleh Hercules, melalui sambungan telepon kepada wartawan. "Rencana hari ini saya bebas. Pengacara saya sedang mengurus segala sesuatunya di Kejaksaan," ujar Hercules yang saat ini masih berada di dalam rumah tahanan Narkoba.
Prakiraan BMKG: Jakarta Diguyur Hujan pada Siang hingga Malam Hari


Hercules yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan premanisme di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat itu mengatakan, selama dirinya mendekam di balik jeruji diperlakukan baik oleh anak buah Kapolda Metro Jaya.


Sementara itu, selama di penjara Hercules mengaku memegang
handphone
untuk berkomunikasi dengan keluarga dan kerabatnya.


"Saya kan juga butuh komunikasi dengan keluarga saya, dan juga rekan-rekan saya yang ada di luar," kata dia.


Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto membantah jika setiap tahaan diperbolehkan untuk membawa alat komunikasi di dalam penjara.


"Ya itu mungkin karena menjelang kebebasan saja. Kalau dilihat harinya ya harusnya hari ini bebas. Tapi saya cek dulu deh ya," jelas Rikwanto.


Seperti diketahui, Majelis hakim memvonis Hercules selama empat bulan penjara penjara dikurangi oleh masa tahanan. Hercules terbukti melanggar pasal 214 KUHP Jo Pasal 211 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan kekerasan. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni enam bulan penjara.


Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Fadil Imran menegaskan tetap memberantas premanisme di lingkungannya. Meski terdakwa kasus pemerasan dan premanisme Hercules Rozario Marshal hanya dihukum empat bulan penjara.


"Apapun vonis yang sudah dijatuhkan oleh Hakim, kami akan tetap melakukan perlawanan terhadap premanisme. Apabila dia beserta anak buahnya melakukan aksi serupa, kami tidak segan-segan akan menangkap kembali," kata Fadil.


Fadil menambahkan, saat ini dirinya tengah membentuk tim khusus untuk memberantas premanisme dalam segala bentuk. "Tidak akan kami beri tempat di Jakarta Barat.
Zero
premanisme," kata mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya itu. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya