Istri Hercules Berharap Suaminya Dapat Hukuman yang Adil

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pihak keluarga Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan dan premanisme berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kami berharap yang terbaik," ujar istri Hercules, Nia Dania ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 2 Juli 2013.

Nia menambahkan, keluarga juga ingin proses persidangan ini cepat selesai dan vonis yang diberikan terhadap Hercules merupakan putusan yang adil.

"Kami ingin yang terbaik biar bisa cepat ngumpul lagi, liat aja nanti ya," katanya.

Berdasarkan pantauan, sidang putusan Hercules hingga pukul 11.30 WIB masih belum dimulai. Terdakwa sendiri belum hadir di Pengadilan. Tak terlihat adanya massa pendukung Hercules.

Hanya beberapa orang saja yang sudah berada di dalam ruang sidang. Untuk pengamanan juga masih terlihat longar.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat 8 Maret 2013..

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules dan 49 orang anak buahnya, terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (eh)

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Jaksa penuntut umum menuntut Hercules dengan hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan berdasarkan dakwaan Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP atas tindakan ancaman kekerasan dan memaksa pejabat melakukan perbuatan tidak sah yang dilakukan lebih dari dua orang.

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024