Pemutilasi Ancol Ternyata Buronan Kasus Serupa di China

AS, pelaku mutilasi di Ancol
Sumber :
  • Siti Ruqoyah/VIVAnews
VIVAnews
Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina
- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis 27 Juni 2013 menyatakan, berkas perkara kasus mutilasi terhadap Tony Arifin Djong, di Ruko Aston Marina, Jakarta Utara, dengan tersangka Alanshia alias A Liong (33) sudah lengkap.

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

"Hari ini, tersangka akan kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. Untuk kelanjutannya, tersangka sudah dalam pengawasan kejaksaan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Muhammad Iqbal.
Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia


Iqbal menambahkan, dalam proses penyelidikan, Interpol bekerjasama dengan Dubes China untuk mengetahui apakah tersangka memiliki riwayat kejahatan di negara asalnya.


Dan hasilnya, Alanshia ternyata buronan kasus serupa di China. Hal itu diperkuat dengan
red notice
yang berisikan ringkasan fakta kasus penemuan tubuh wanita dalam kondisi rusak di pipa saluran di Desa Dao, He Zi, Kota Pingquan Chaoyang, Provinsi Heibei.


Korban bernama Liu Juan, dengan nama tersangka Liu Jun alias Alanshia. Di negeri itu, Liu Jun dijerat dengan hukuman seumur hidup.


Setelah melakukan pembunuhan di negara asalnya, lelaki yang memiliki tato naga di punggungnya itu  kemudian masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian setempat.


“Melalui koordinasi ini akhirnya diketahui kalau tersangka juga pernah membunuh seorang perempuan di negeri asalnya China," kata Iqbal.


Meski demikian, Alanshia tetap akan menjalani proses hukum di Indonesia, setelah itu baru diproses hukum terkait kasus di China untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di sana. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya