Sumber :
- Reuters
VIVAnews
- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta selatan, Komisaris Noviana Tursanurhmad mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada JR (37), pelaku pemerkosaan kepada B, bocah berusia 10 tahun di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Setelah diperkosa dua kali, korban mengalami demam dan akhirnya Ibu korban membawa ke rumah sakit. Dari situ terungkap jika B mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan JR.
Baca Juga :
10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024
Setelah diperkosa dua kali, korban mengalami demam dan akhirnya Ibu korban membawa ke rumah sakit. Dari situ terungkap jika B mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan JR.
"Ada kemungkinan kekerasan terjadi setelah persetubuhan yang pertama, kami masih selidiki dari keterangan korban dan pelaku," kata Novi, Kamis 27 Juni 2013.
Dari pengakuan pelaku sementara, dia melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali. Pelaku sempat mengajak korban menonton film porno sebelum menyetubuhi anak tirinya itu.
"Kami masih mendalami sudah berapa kali dia memperkosa anaknya, kalau dua kali kan baru pengakuan sementara saja," jelas Novi.
Atas perbuatanya, penyidik menjerat JR dengan UU tentang perlindungan anak No. 23 tahun 2002.
tega memperkosa anak tirinya yang masih duduk di kelas empat sekolah dasar. Dia dibekuk petugas Kamis dini hari di rumah kontrakannya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ada kemungkinan kekerasan terjadi setelah persetubuhan yang pertama, kami masih selidiki dari keterangan korban dan pelaku," kata Novi, Kamis 27 Juni 2013.