Tak Hanya Diperkosa, Bocah 10 Tahun Itu Juga Dianiaya Ayah Tiri

: Ilustrasi perkosaan
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas
- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta selatan, Komisaris Noviana Tursanurhmad mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada JR (37), pelaku pemerkosaan kepada B, bocah berusia 10 tahun di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

Setelah diperkosa dua kali, korban mengalami demam dan akhirnya Ibu korban membawa ke rumah sakit. Dari situ terungkap jika B mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan JR.
UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR


"Ada kemungkinan kekerasan terjadi setelah persetubuhan yang pertama, kami masih selidiki dari keterangan korban dan pelaku," kata Novi, Kamis 27 Juni 2013.


Dari pengakuan pelaku sementara, dia melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali. Pelaku sempat mengajak korban menonton film porno sebelum menyetubuhi anak tirinya itu.


"Kami masih mendalami sudah berapa kali dia memperkosa anaknya, kalau dua kali kan baru pengakuan sementara saja," jelas Novi.


Atas perbuatanya, penyidik menjerat JR dengan UU tentang perlindungan anak No. 23 tahun 2002.


tega memperkosa anak tirinya yang masih duduk di kelas empat sekolah dasar. Dia dibekuk petugas Kamis dini hari di rumah kontrakannya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya