20 PSK Kawin Kontrak Ditangkap

VIVAnews - Sedikitnya 20 wanita pekerja seks komersial yang biasa menjual dirinya untuk kawin kontrak ditangkap petugas Polsek Cisarua, Bogor.

Wanita penjual jasa kawin kontrak dengan warga keturunan Arab yang datang ke Puncak untuk liburan itu ditangkap pada,  Jumat 20 Maret 2009 dini hari tadi. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat di villa mewah dan tempat lain seperti Warung Kaleng dan Gang Sempit.

Berdasarkan pemeriksaan petugas para wanita yang berasal dari kawasan Cianjur dan Sukabumi ini biasa dikawain secara kontak selama satu minggu hingga dua bulan.
 
Aryati mengkui kalau pekerjaan sebagai wanita kawin kontrak hanya dilakukan pada masa libur saja. "Musim kawin kontrak baru mulai depan, tapi harus mulai siap-siap," ujar Aryati.
 
Sementara Kepala Unit Reskrim Polsek Cisarua, Inspektur Dua Denden mengatakan, setelah di data dan diberikan pengarahan, 20 wanita itu langsung dikirim ke Departemen Sosial untuk dibina.

Laporan : Ayatullah Humaeni/ Bogor

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024