Dalam 5 Bulan Imigrasi Cokok 74 Pendatang Asing Ilegal di Jakarta

Delapan WNA Iran Diamankan Imigrasi Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Sebanyak 74 orang dari berbagai kewarganegaraan telah ditangkap dan ditindak oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dari bulan Februari 2013. Sebagian besar dari mereka telah dideportasi dari Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Maryoto Sumadi, hari ini mengungkapkan sebagian besar dari mereka datang melewati jalur yang jauh dari pengamatan petugas.

"Mereka melewati pantai selatan Jawa Barat, yaitu Sukabumi, Tasikmalaya Selatan dan Pangandaran," jelas Maryoto.

Maryoto menjelaskan, akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak berwenang lain, jika ada indikasi terlibat kasus di luar keimigrasian.

"Untuk dugaan tindak pidana di luar imigrasi, seperti narkoba kami koordinasi dengan BNN, atau pidana umum koordinasi dengan Polri," jelasnya.

Maryoto menambahkan, kini ada 3 orang warga negara asing yang sedang menjalani proses hukum. Ketiga orang itu antara lain, KO warga negara Sierra Leone, NA warga negara Nigeria, dan AAH warga negara Irak.

KO dan NA diketahui berada di Indonesia tanpa memiliki paspor, visa, dan tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi. Keduanya kini sedang dalam penahanan dititipkan di LP Cipinang. Sedangkan AAH, warga Irak terbukti menggunakan visa, izin tinggal, dan tanda keimigrasian palsu.

"Ketiga orang ini ternyata berniat ke Australia lewat jalur tidak resmi," sambung Maryoto.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Mengaku Turis

Dari 74 orang yang diamankan, petugas terakhir menangkap 9 orang warga negara asing yang diduga akan menyebrang melalui jalur tidak resmi ke Australia.

Kesembilan orang itu terdiri dari 1 berkebangsaan Sierra Leone dan sisanya berkebangsaan Iran. Satu orang warga negara Sierra Leone berinisial MM (29), yang diamankan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Sedangkan delapan orang warga negara Iran, diamankan saat sedang melakukan perpanjangan ijin tinggal. Mereka mengaku berada di Indonesia karena sedang dalam wisata.

"Ketika di cek ternyata ada keganjilan di berkas kemudian kami lakukan interview. Dari situ, mereka tidak bisa secara yakin membuktikan bahwa mereka adalah turis yang sedang wisata," ujar Kepala Sie Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan, Dodi Alfisyahrin.

Kedelapan warga Iran itu adalah KAO (45), HM (30), MM (32), AM (31), BJ (33), MG (30), KS (32), dan MS (24). (ren)

Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024