Ahok: Kelab Malam Langgar Jam Operasional, Cerita Lama

Gubernur DKI Basuk Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Masalah pembatasan waktu operasional kelab malam di Jakarta dianggap bukan hal yang baru. Hingga kini masih banyak tempat hiburan malam Ibu kota yang kerap melanggar aturan batasan waktu tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ternyata juga memiliki penilaian yang sama. Hal itu diutarakan Ahok, sapaannya, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 18 Juni 2013.

"Itu cerita lama yang terus berulang. Cerita ini enggak kelar-kelar. Kita terus tertibkan," kata dia.

PAN Anggap Anies dan Ganjar Hadir atau Tidak dalam Penetapan Prabowo Tak Ada Pengaruhnya

Ia dan Gubernur DKI Joko Widodo telah membahas upaya pembatasan jam operasi kelab malam. Ini sesuai permintaan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Badan Narkotika Nasional. Permintaan itu sedang dikaji dan dipertimbangkan.

"Kalau masalah narkoba penindakannya ada di polisi. Ini urusannya keamanan. Jadi itu urusan polisi. Kita mau koordinasi sama Polda. Mereka yang punya wewenang penindakan," ujarnya.

Ia pun mengaku telah mengantongi catatan beberapa kelab malam yang bermasalah di Jakarta. Beberapa kelab malam ini terus dipantau dan akan diberi sanksi tegas bila melakukan pelanggaran.

Ahok menambahkan, sesuai aturan, Pemda akan mengawasi berdasarkan izin yang mereka miliki. Salah satunya, terkait masalah waktu operasional. Ini yang sering dilanggar oleh para pengelola kelab. Sanksi yang disiapkan adalah mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Sedangkan, mengenai peredaran narkoba di kelab malam, Pemda hanya bisa mengawasi tanpa bisa menindak. Bila ada kasus pemda hanya memberikan teguran agar pengelola tempat hiburan melakukan pengetatan dan berkoordinasi dengan polisi. (umi)

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta

Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Pahami aturan soal parkir.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024