Ramadan, Pemprov DKI Perketat Pengawasan Hiburan Malam

Tempat hiburan malam. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • photobucket.com
VIVAnews -
Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada
Jelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan hiburan malam. Dinas Pariwisata bahkan sudah mempunyai daftar hitam tempat hiburan yang selalu melanggar aturan.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayan DKI Jakarta, Arie Budiman, Selasa 18 Juni 2013, mengatakan, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi pengelola tempat hiburan malam yang tidak mengindahkan aturan.
Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng


"Ada enam yang masuk daftar hitam, mereka melanggar jam operasional pada Ramadan lalu. Kami sudah beri sanksi teguran," kata Arie Budiman di Balai Kota Jakarta.


Bahkan dia tak segan untuk segera mencabut izin usaha bagi tempat hiburan yang masih melanggar aturan. "Tahun lalu kami sudah cabut satu izin usaha hiburan malam secara permanen karena melanggar," katanya.


Berdasarkan data dari Disparbud DKI pada tahun 2010 sebanyak 26 industri pariwisata diberi peringatan, tahun 2011 sebanyak 8 industri pariwisata, dan 2012 sebanyak 6 industri pariwisata. Untuk tahun ini pelanggaran diharapkan tidak ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.


Selama Ramadan, Pemprov DKI Jakarta membatasi operasional waktu penyelenggaraan industri pariwisata. Industri yang sepenuhnya tutup seperti klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin bola keping jenis ketangkasan, serta usaha bar.


Arie mengatakan saat ini industri hiburan di Jakarta ada 1.799. Dari jumlah itu, yang harus tutup sepenuhnya mencapai 898 usaha. Sisanya masih boleh beroperasi dengan berbagai syarat, terutama waktu operasi.


Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2004 tentang kepariwisataan, Surat Keputusan Gubernur nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata, serta surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta nomor 35/SE/2013 tertanggal 2013. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya