Sekap Siswi SMP di Depok, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah Kandung Bocah RI Jadi Tersangka
Sumber :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah
VIVAnews
Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"
- Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan dan penyekapan terhadap seorang ABG berinisial K berusia 16 tahun, Safrudin pria paruh baya ( usia 40 tahun) kini hanya bisa pasrah meringkuk di sel tahanan Polresta Depok.  

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

Aksi bejat pria yang belakangan diketahui berstatus duda itu terbongkar setelah keluarga korban berhasil menemukan tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di kawasan Kampung Mangga, Depok.
Perdana Jajal Action di Film Horor Marni The Story of Wewe Gombel, Frislly Herlind Rasakan Hal Ini


Di sana, keluarga yang mendapati K tinggal bersama tersangka. Lantaran tak terima, keluarga bersama warga pun langsung menghakimi Safrudin hingga babak belur sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas dan digelandang ke Mapolresta Depok, Minggu malam. 


“Tersangka berhasil kami amankan dari amuk masaa. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan dan kasusnya sedang kami dalami,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Ronald Purba pada
VIVAnews
,  Senin 10 Juni 2013.


Polisi, lanjut Ronald, menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak no 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.


K, gadis ABG asal Jagakarsa, Jakarta Selatan itu digauli tersangka dengan modus iming-iming jajan di mal. Selama lebih dari sepekan, K tinggal dirumah tersangka dan mereka pun melakukan hubungan layaknya suami istri.


Ironisnya, K tak pernah memberikan kabar ke keluarga perihal kondisi dan keberadaannya. Kasus ini terungkap setelah keluarga berhasil mengorek informasi dari kerabat dan warga setempat. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya