Penjagaan Rutan Salemba Tempat John Kei Ditahan Diperketat

Pengamanan Sidang Vonis John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Mengenal Sepak Terjang Karier Alvina Elysia, Dirut Perempuan di Anak Perusahaan Pupuk Kaltim
- Pasca kematian Fransciscus Refera alias Tito Kei, penjagaan di rumah tahanan Salemba di Jakarta Pusat diperketat. Rutan Salemba ini tempat John Kei yang merupakan kakak kandung Tito Kei ditahan.

Iran Bantah Rudal Israel Meledak di Isfahan: Itu Drone yang Ditembak Jatuh

Kepala Rumah Tahanan Salemba, Syamsul Hidayat, Sabtu 1 Juni 2013, menyatakan bahwa penjagaan itu hanya sekadar untuk langkah antisipasi karena sebelumnya ada kejadian yang berhubungan dengan John Kei. Penjagaan ini sesuai peratutan yang berlaku.
TNI Berduka, Letkol Marolop Meninggal Dunia 2 Hari Usai Serahkan Jabatan Komandan Kodim di Papua


"Apabila ada sedikit persoalan kami tetap akan koordinasi dengan Polres, mengantisipasi. Itu pun merupakan prosedur tetap, untuk antisipasi kepolisian menerjunkan anggota," ujar Syamsul di Rutan Salemba, Jakarta.


Dia menjelaskan, prosedur pengamanan dari aparat rutan sendiri sebenarnya berjalan seperti biasa saja. Tetapi untuk antisipasi adanya kejadian yang tidak diingginkan maka penjagaan dari aparat kepolisian pun ditambah.


"Kalau prosedur pengamanan kami tetap seperti biasa, yang jaga malam tetap jaga malam. Hanya saja kami meminta bantuan dari Polres Jakarta pusat," kata Syamsul.


Bedasarkan patauan VIVAnews, sampai pukul 22.45 WIB puluhan motor Patra Brimob, motor Patmor Polres Jakarta Pusat, serta Puluhan pesonel Brimob dan Polres Jakarta Pusat masih berjaga-jaga. Bahkan Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Sudjarno, tampak datang ke Rumah Tahahan Salemba.


Sebelumnya, Tito tewas setelah ditembak sekitar pukul 20.00 WIB oleh orang tak dikenal di rumahnya, Jalan Raya Titian Indah, Kalibaru, Medan Satria, Bekasi, Jumat 31 Mei 2013.


Tito merupakan adik kandung dari John Kei. Dia juga salah satu tim kuasa hukum John dalam kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono, alias Ayung di Swiss-Belhotel, beberapa waktu lalu. John Kei pun divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya