Cabuli Belasan Siswi, Guru SDN di Depok Jadi Tersangka

Guru yang diduga mencabuli belasan anak perempuan di SDN Depok.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVAnews - BM, oknum guru SDN Beji 4 Depok, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual pada sejumlah siswinya. BM diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kami kenakan Undang-undang Perlindungan Anak no 23 tahun 2002 pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko, Selasa 28 Mei 2013.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban. Dari indikasi 14 siswi, yang terbukti dilecehkan baru enam. "Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan siswa SDN Beji 4 Depok mengadu telah dicabuli oknum guru kelas mereka bernisial BM (29 tahun). Orang tua murid pun mendatangi dan mengepung ruang kepala sekolah untuk meminta penjelasan, Senin 27 Mei 2013 kemarin.

Data yang dihimpun VIVAnews, siswi yang diduga menjadi korban pencabulan antara lain: FAG, AH, Na, Re, Pu, Su, An, dan Yu. Para korbannya adalah murid kelas 5 B.

Salah satu korban, FAG, mengatakan, dari 17 kawannya, yang tak dilecehkan hanya lima orang. Akibat aksi bejatnya itu, pelaku yang telah bertugas di SD itu sejak tahun 2009 kini telah mendekam di balik jeruji besi. (adi)

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Muhammad AR/VIVA

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor mendorong agar pemerintah setempat memberi bantuan semacam "THR Lebaran" bagi 1.134 warga terdampak bencana tiga bulan terakhir ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024