Penjualan Barang Bukti Ekstasi

Polisi Akan Panggil Paksa Jaksa Esther Tanak

VIVAnews - Keterlibatan Jaksa Esther Tanak dengan dugaan penjualan barang bukti 300 butir ekstasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum terjawab. Dia selalu mangkir dari panggilan polisi.

Identitas 7 Korban Tewas Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan memanggil secara paksa jika jaksa Esther kembali menolak."Kami sudah mengirim dua kali surat panggilan," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Arman Depari, Rabu 18 Maret 2009.

Saat ini, kata Arman, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI. Humas Kejaksaan Tinggi Jakarta Irfan Yakhya mengatakan, tersangka sudah diperiksa tiga kali. "Untuk progres pemeriksaan tanyakan saja langsung kepada pemeriksa," kata Irfan kepada VIVAnews, Rabu 18 aret 2009.

AS Ngaku Sudah Tahu Israel Akan Serang Iran, Tapi Tidak Setuju

Kasus ini terbongkar dari tertangkapnya anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Irfan dan pegawai lapas di polsek yang sama bernama Zaenanto. Dari Zaenanto petugas mendapatkan 100 butir ekstasi di rumahnya di Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.

Petugas kemudian menangkap Aiptu Irfan berikut barang bukti 200 butir ekstasi yang ditemukan di kantornya.  Kepada polisi, Irfan mengaku mendapatkanya dari jaksa Esther Tanak. Bahkan menurut polisi, Irfan bilang Ester yang memintanya menjual kembali barang bukti dengan imbalan satu telepon genggam.

Gibran Rakabuming Ikuti Arahan Prabowo Subianto Soal Pembatalan Aksi Damai di Gedung MK
Smartfren.

Smartfren Bakal Lakukan Rights Issue Senilai Rp 8,5 Triliun, Ini Jadwalnya

PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dikabarkan bakal melakukan penambahan modal dengan skema rights issue dengan total nilai mencapai Rp 8,5 triliun.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024