Cegah Korupsi, KPK Tempatkan Orang di Kantor Jokowi

Jokowi Hadiri Peluncuran MRT
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
Soal Cincin di Jari Manis dan Dilamar di Bali, Ini Kata Syifa Hadju
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa KPK menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pencegahan korupsi. Kata Bambang, itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 huruf E Undang-undang KPK.

Ada Banyak Cerita! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Ungkap Proses Kelahiran Anak Perempuan Pertama

"Itu ada aturan tentang koordinasi KPK bisa minta laporan dari masing-masing instansi apa yang dilakukan soal pencegahan. Bahkan KPK bisa lakukan pengkajian, penelaahan, kira-kira proses-proses yang timbulkan potensi korup di mana saja," ujar Bambang di Balai Kota, Jakarta, Senin 27 Mei 2013.
6 Cara Ampuh dan Mudah Bersihkan Mika Lampu Mobil yang Kusam


Disampaikan Bambang, dalam undang-undang tersebut, KPK mempunyai kewenangan memonitoring pengelolaan sistem adiministrasi. Menurutnya, sebagai pola pencegahan, nantinya KPK akan menempatkan orang di pemerintahan provinsi.


"Jadi tadi kami berikan sinyal kepada Pak Gubernur Jokowi, kami akan desain sistem arsitektur SDM, yaitu menempatkan orang. Sekarang ini belum, hanya dalam arsitektur SDM kami, kami sudah desain kemungkinan besar KPK belajar dari teman-teman BPKP," ujarnya.


Bambang menjelaskan, Pemprov DKI dan KPK sendiri ke depannya akan membuat kesepakatan tentang kerjasama pencegahan korupsi. Dalam menjalankan tugas itu, KPK bekerjasama juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.


"Makanya kami akan MoU dengan Pemda. Beberapa usulan yang sistemnya sudah diprogramkan di KPK akan kami berikan ke Pemprov DKI. Tugas dari kami KPK dan BPKP membangun sistem yang bisa meminimalisasi potensi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan," ucap Bambang. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya