Diduga Sebar Video Mesum, Wakil Bupati Bogor Minta Pemeriksaan Ditunda

Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman jadi tersangka.
Sumber :
  • ANTARA/Jafkhairi
VIVAnews - Setelah mangkir pada pemanggilan pertama usai ditetapkan menjadi tersangka pekan lalu lalu, Wakil Bupati (Wabup) Bogor Karyawan Faturahman, meminta waktu pemeriksaannya diundur.
Eks Stafsus Kementan Akui Pernah Diperintah SYL Urus Ultah Nasdem

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan sedianya orang nomor dua di Bogor tersebut akan diperiksa hari ini, Senin 27 Mei 2013. 
Gaya Hidup Aktif Masyarakat Dorong Permintaan akan Perangkat yang Sesuai

"Keluarga sudah memintanya, dan ditandatangani oleh istrinya. Kami memberi waktu kepada KF hingga Kamis 30 Mei 2013 nanti," kata Martinus saat ditemui di Mapolda Jabar.
Persija Kurang Maksimal saat Kalahkan Persis, Ini Alasannya

Martinus berharap Karyawan dapat proaktif dengan panggilan ini. Bila nantinya dia tidak hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan, kepolisian akan melayangkan surat pemanggilan kedua.

Seperti diketahui, video mesum mirip Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya dengan seorang mahasiswi di Bandung merebak sekitar tahun 2010 lalu. Film berdurasi lima menit itu sengaja dikirim seseorang ke DPP PDI-P disertai surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Pengirimnya tertulis Juliana Putri Ningrum, tertanggal 6 Desember 2010. Surat tersebut tanpa tanda tangan. 

Rudy yang tidak terima penyebaran video itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat. Polisi yang menyelidiki pelaku penyebaran kemudian menangkap Indra Lesmana, pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor. Indra sendiri sudah divonis PN Bandung dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.

Dalam kasus ini, Karyawan diduga memiliki peran sebagai otak penyebaran video porno milik mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat tersebut. Atas dugaan tersebut, Karyawan dikenakan Pasal 29 UU 44/ 2008, tentang pornografi. Karyawan terancam hukum maksimal 12 tahun penjara. (sj)

Berita lainnya:











Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya