- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ramdan Effendi atau biasa disapa Anton Medan, meminta polisi untuk segera menahan Farhat Abbas, tersangka kasus penghinaan etnis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melalui akun twitternya.
Menurut Anton Medan, dengan ancaman Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, harusnya Farhat Abbas sudah bisa ditahan karena ancaman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Selasa saya ke Polda Metro minta agar segera ditahan. Ini kan UU ITE dengan ancaman hukum 6 tahun, tapi kenapa polisi tidak tahan. Prita saja ditahan," katanya.
Ditambahkan Anton Medan, meski ada beberapa orang yang menghubungi dirinya untuk berdamai, tapi dia tetap memastikan kasus ini berjalan sampai meja hijau.
"Bukan soal damai, saya ingin tahu undang-undang bisa berjalan atau tidak. Ini dilakukan oleh akademisi dan seorang pengacara muda," katanya.
Secara pribadi Anton Medan tidak dendam dengan pernyataan Farhat Abbas. Semua yang dia lakukan semata-mata agar publik tahu mana yang boleh mana yang tidak.
Farhat Abbas, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan etnis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Islam Tionghoaa Indonesia (PITI) pada 10 Januari 2013 lalu. Dalam akun twitter @farhatabbaslaw Farhat menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!".
Laporan ini tercatat dalam LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.