Hina Ahok di Twitter, Farhat Abbas Jadi Tersangka

Pengacara Farhat Abbas
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
DKI Jakarta Buka Mudik Gratis ke 19 Kota, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya
- Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan pengacara kontroversial, Farhat Abbas, sebagai tersangka terkait kasus penghinaan etnis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melalui akun twitternya pada Januari 2013 lalu.

LPEI Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan Farhat Abbas juga sudah kami periksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. Komisaris Besar Rikwanto, Jumat 24 Mei 2013.
Kabar Duka Ade Paloh Meninggal Dunia


Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Islam Tionghoaa Indonesia (PITI) pada 10 Januari 2013 lalu.


Dalam akun twitter @farhatabbaslaw Farhat menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!".


Laporan ini tercatat dalam LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Menurut Ketua Umum PITI, Anton Medan, kicauan Farhat merupakan pernyataan kebencian terhadap etnis Cina.


"Seharusnya pendapat Farhat Abbas terkait plat nomor DKI 2 tidak perlu menggunakan kata Cina dengan penekanan menggunakan tanda seru," ujar Anton di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya