Oknum Jaksa Tidak Penuhi Panggilan Polisi

VIVAnews - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih mengusut kasus penjualan 300 butir ekstasi yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, jaksa, dan pegawai harian lepas. Polisi rencananya akan memeriksa oknum jaksa itu pada hari ini.

"Harusnya diperiksa hari ini, tapi yang bersangkutan tidak datang," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari saat dihubungi VIVAnews, Selasa 17 Maret 2009.

Menurut dia, oknum jaksa berinisial ET yang yang berkantor di kejaksaan negeri Jakarta Utara tersebut rencananya akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada pukul 10.00. Namun, kata Arman, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi dengan tanpa alasan.

Meskipun demikian, Arman berencana akan melakukan panggilan berikutnya. "Akan kita layangkan panggilan kedua," lanjut dia.

Sebelumnya, anggota Kepolisian Sektor Pademangan Ajun Inspektur Satu Irfan dan pegawai lepas di Polsek Pademangan, Zaenanto, ditangkap saat mengedarkan 300 butir ekstasi. Irfan mengaku barang haram itu diperoleh dari rekannya berinisial ET yang berprofesi sebagai jaksa.

Terungkapnya kasus ini berasal dari informasi warga yang diterima polisi dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya. Dari informasi tersebut, kemudian polisi melakukan penyamaran dengan membeli kepada Zaenanto di jalan Budi Mulya, dekat Polsek Pademangan, Jakarta Utara.

Dari tangan Zaenanto ditemukan sebanyak 100 butir ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui ekstasi tersebut berasal dari Irfan. Dan, dari laci meja kerjanya ditemukan sebanyak 200 butir lainnya.

Irfan mengaku disuruh jaksa ET untuk menjual barang haram itu. Kemudian, dari hasilnya, Irfan meminta agar jaksa ET membelikan telepon genggam.

Media Asing Gak Yakin Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024: Mereka Tak Diunggulkan
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Anies Baswedan mengatakan ada peluang Prabowo Subianto mengundang dirinya untuk melakukan pertemuan usai putusan MK karena sebetulnya hanya lawan dalam pemilu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024