Polisi Belum Akan Tes Kejiwaan Gadis Pemotong Kelamin

NN, pelaku pemotong kemaluan Muhyi
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Avifah
VIVAnews
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi
- Kepolisian Sektor Metro Pamulang belum akan melakukan tes kejiwaan terhadap NN (22), pelaku pemotong kelamin Abdul Muhyi (22).

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024

"Mengenai tes kejiwaan, kami belum mengarah ke sana," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol M. Nasir, ketika dihubungi
SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika
VIVAnews , Rabu 22 Mei 2013.


Nasir mengungkapkan bahwa selama di dalam tahanan, perilaku NN terlihat normal. Kondisinya juga sehat dan tidak terlihat ada kelainan. "Makan dan ngobrol, terkadang bercanda," katanya.


Meski begitu, tidak menutup kemungkinan jika nantinya akan diadakan tes kejiwaan apabila diperlukan dalam proses penyidikan dan pemeriksaan.


Seperti diberitakan, Abdul Muhyi (22) harus menjalani perawatan intensif di UGD RSU Tangerang, lantaran alat kelaminnya dipotong hingga putus oleh NN.


Wanita berkerudung itu mengaku kesal kepada Muhyi karena meski baru kenal dia sudah mengajaknya berhubungan badan layaknya suami istri.


Peristiwa itu berlangsung pada Selasa 14 Mei 2013 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Jalur Gas dekat kampus Umpam, Tangerang Selatan.


Setelah memotong kelamin Muhyi, NN tidak melarikan diri. Ia  sempat menawarkan pertolongan kepada Muhyi. Tapi korban langsung pergi meninggalkan pelaku.


NN kemudian naik angkot ke arah Slipi. Lalu, naik angkot lain lagi ke arah Serpong. NN juga sempat membawa telepon genggam milik korban. Hampir sepekan kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Raya Kosambi Timur, Kelurahan Cengklong, Tangerang.


Polisi akan menitipkan NN di lapas wanita Tangerang. Ia dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya