Pengacara Probosutedjo: Silakan Warga Tuntut Kami ke Komnas HAM

Penggusuran Pemukiman Warga Srikandi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia
– PT Buana Estate menyatakan, lahan yang ditempati warga di Kampung Srikandi Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, merupakan milik Probosutedjo, adik seibu almarhum Presiden Soeharto. Oleh sebab itu sesuai putusan pengadilan, lahan tersebut dikosongkan, Rabu 22 Mei 2012, dan warga yang tinggal di sana diminta pindah.

Bakal Ada Adegan Ranjang Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won di Queen of Tears?

“PT Buana Estate ini milik Probosutedjo. Beliau salah satu komisaris. Lahan ini dikosongkan untuk kepentingan masyarakat. Tapi bentuknya seperti apa, saya belum tahu,” kata pengacara Probosutedjo dan PT Buana Estate, Tubagus Mochamad Ali Asgar SH, kepada
Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya
VIVAnews .


Ali mengatakan, eksekusi lahan di Kampung Srikandi seharusnya dilakukan sejak tahun 2012 sesuai putusan Mahkamah Agung. “Tapi tahun lalu ditunda karena situasi tidak kondusif, supaya tidak terjadi bentrokan,” kata dia.


Eksekusi lahan tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah melalui proses sosialisasi sebanyak empat kali di kantor kecamatan, dengan mengundang seluruh warga yang menduduki lahan tersebut. Perusahaan pun punya kebijakan terkait dana kompensasi atau kerohiman untuk warga.


“Satu kepala keluarga mendapat kerohiman sebesar Rp25 juta. Sampai tadi malam jam 24.00 kami tunggu warga datang mengambil uang kerohiman. Tapi hanya 4 kepala keluarga yang mengambil. Tahun lalu ada 40-50 kepala keluarga yang mengambil dana kerohiman,” ujar Ali.


PT Buana Estate juga menyediakan rusun gratis selama tiga bulan kepada warga yang belum menemukan rumah untuk pindah. “Kami sediakan fasilitas sampai mereka berhasil pindah. Semua dibayar PT Buanam” kata Ali.


Alasan Eksekusi Dimajukan


Ali mengatakan eksekusi pagi tadi sengaja dimajukan dari jadwal semula. “Eksekusi dimajukan atas izin pengadilan. Oleh karena warga tetap menginginkan penundaan, dan bila eksekusi baru dilakukan jam 09.00, akan ada massa lebih besar yang menghalangi,” ujar Ali.


Ia tak keberatan apabila warga mengadukan PT Buana Estate ke Komnas HAM akibat mengajukan jadwal eksekusi itu. “Silakan tuntut kami ke Komnas HAM,” kata dia.


Satimin termasuk salah satu warga yang memprotes prosedur eksekusi yang dimajukan dari jadwal semula. “Ini adalah pelanggaran HAM. Kami menolak uang kerohiman. Warga ingin tetap bertahan di sini,” kata dia.


Menurut Satimin, ia dan para tetangganya sudah tinggal di sana sejak tahun 1995 atas instruksi Presiden Soeharto. “Dulu di sini hutan. Lalu babat alas selama tiga bulan. Kata Soeharto lahan kosong ini bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Maka warga menggunakannya,” ujar dia. Namun belakangan PN Jakarta Timur memenangkan PT Buana Estate sebagai pemilik lahan tersebut. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya