Warga Penggusuran: 15 Orang Disandera Satpol PP, Polisi, TNI

Penggusuran Pemukiman Warga Srikandi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
– Warga Kampung Srikandi Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, terlibat bentrokan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penggusuran lahan oleh PT Buana Estate terhadap 123 rumah milik mereka, Rabu 22 Mei 2013.

Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam

“Tadi ada lemparan batu dari warga, dan dibalas oleh Satpol PP dengan memukul warga, termasuk oleh polisi dan TNI. Banyak warga jadi korban. Ada 15 warga yang disandera dan kini dibawa oleh aparat TNI, polisi, dan Satpol PP,” kata Minim, salah satu warga yang digusur.
Catherine Wilson Tuntut Nafkah Rp100 Juta Per Bulan, Idham Masse Ungkap Hal Mengejutkan


Mimin mengatakan, ia sendiri terkena gas air mata. “Saya kena sekitar jam 06.30 ketika sedang menyuapi anak saya. Anak saya yang berusia setahun yang ada di gendongan saya juga kena gas air mata,” ujarnya.


Suparno, warga pemilik rumah bernomor 42 A di RT 07 RW 03 juga menyatakan kedua anaknya syok ketika gas air mata ditembakkan. “Awalnya mereka kira petasan, ternyata tembakan gas air mata,” kata dia. Menurutnya, warga Kampung Srikandi kaget karena peristiwa penggusuran terjadi lebih awal dari yang dijadwalkan.


Pukul 06.30 WIB gang di Kampung Srikandi sudah dipenuhi dengan aparat. “Surat pemberitahuan eksekusi yang kami terima, eksekusi dimulai jam 09.00. Kami tadi pagi baru siap-siap, tiba-tiba jam 06.30 sudah diserang,” kata Suparno.


Akibatnya, ujar dia, banyak barang-barang warga yang masih berantakan tertimbun puing-puing reruntuhan rumah mereka. “Saya masih bingung mau pindah ke mana. Kami tidak tahu mau dibawa ke mana oleh aparat. Kami pasrah saja kepada Allah,” kata Suparno.


Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi membantah tudingan anggotanya bersikap keras terhadap warga korban penggusuran. “Saya perintahkan anggota Satpol PP tidak boleh menyakiti rakyat. Tidak boleh ada kekerasan. Saya tempeleng kalau ada anggota saya yang menyakiti rakyat,” kata dia.


Kericuhan akibat warga memprotes penggusuran yang dilakukan lebih awal dari jadwal, menurut Kukuh hanya “gesekan kecil”. “Itu permintaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kalau pengadilan bilang jam 7 (mulai), maka kami siap,” ujar Kukuh.


Satimin, salah satu warga Kampung Srikandi, menyatakan ia dan para tetangganya sudah tinggal di sana sejak tahun 1995 atas instruksi Presiden Soeharto. “Dulu di sini hutan. Lalu babat alas selama tiga bulan. Kata Soeharto lahan kosong ini bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Maka warga menggunakannya,” ujar dia.


Namun belakangan PN Jakarta Timur memenangkan PT Buana Estate, perusahaan milik Probosutedjo – adik seibu almarhum Presiden Soeharto, sebagai pemilik lahan tersebut. Pemerintah Provinsi DKI pun mengatakan tak bisa berbuat apa-apa karena mereka tak punya wewenang dalam sengketa lahan antara warga dan swasta itu. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya