Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Relokasi warga dan reklamasi waduk Pluit terkendala status kepemilikan tanah. Pemerintah Daerah DKI Jakarta bersikukuh tanah yang didiami warga merupakan tanah negara. Karena itu, warga tidak berhak mendapat uang kerohiman.
"Ada upaya untuk menduduki tanah negara. Tidak dibenarkan. Masyarakat tidak boleh serta merta melakukan itu bila tidak ada masalah," kata Ketua Komnas HAM Siti Nurlaila, Kamis 17 Mei 2013.
Baca Juga :
Polisi Bongkar Penimbunan 50 Ton Pupuk Subsidi di Makassar, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
"Ada upaya untuk menduduki tanah negara. Tidak dibenarkan. Masyarakat tidak boleh serta merta melakukan itu bila tidak ada masalah," kata Ketua Komnas HAM Siti Nurlaila, Kamis 17 Mei 2013.
Menurut Siti, warga Waduk Pluit yang datang ke Komnas HAM mempertanyakan status kepemilikan tanah di lokasi itu. Karena selama ini warga memiliki KTP dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang mereka tempati.
Karena itu, ia sedikit heran bagaimana warga bisa dikatakan ilegal bila memiliki identitas dan melaksanakan kewajiban dengan membayar pajak.
"Mereka punya KTP. Mereka Punya PBB dan bayar pajak. Ini harus diluruskan," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengakui permasalahan ini. Menurutnya, ada proses yang salah sejak lama. Karena itu, dia akan meluruskan persoalan ini. "Makanya dalam relokasi warga pluit Pemda Provinsi memberikan kompensasi rusun," katanya.
Kata Jokowi, warga yang memiliki identitas jelas akan diberi rusun dengan tambahan fasilitas seperti TV dan properti lainnya. Sedangkan yang tanpa identitas tetap akan mendapatkan rusun tanpa fasilitas tambahan. "Semua akan kita relokasi. Hanya fasilitas saja yang membedakan," katanya.
Pada Kamis, 16 Mei 2013, Jokowi tak memenuhi panggilan Komnas HAM terkait tudingan pelanggaran HAM dalam upaya pemindahan warga yang tinggal di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Siti, warga Waduk Pluit yang datang ke Komnas HAM mempertanyakan status kepemilikan tanah di lokasi itu. Karena selama ini warga memiliki KTP dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang mereka tempati.