Susah Tidur, Susanti Habisi Nyawa Anak Tirinya

Widiastuti bocah 5 tahun yang tewas di tangan ibu tirinya
Sumber :
  • Dok. Pribadi

VIVAnews - Susanti 28 tahun, ibu yang tega menghabisi nyawa anak tirinya terancam Undang-undang Perlindungan Anak. Saat ini Susanti telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Depok.

Declan Rice: Rodri Salah Satu Pemain Terbaik di Dunia

Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Ronald Purba, mengatakan dengan ancaman Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 4 tahun 2002, pelaku bisa terancam 15 tahun penjara.

"Pengakuan pelaku pada kami, alasannya karena si korban susah diatur. Sampai saat ini masih terus kami kembangkan," ucap Ronald pada VIVAnews, Selasa 7 Mei 2013.

Sebelum tewas, kata Ronald, Widiastuti bocah 5 tahun itu mengalami serangkain kekerasan oleh pelaku. Ia didorong ke tembok lalu ditampar hingga terkapar. Aksi sadis itu terlihat dari beberapa luka lebam di bagian wajah dan luka di kepala.

"Saksi yang kami periksa adalah kakek si korban, karena dia yang menemukan korban dalam keadaan tak berdaya," kata Ronald.
     
Seperti dibeitakan sebelumnya, Widiastuti, tewas ditangan ibu tirinya, Susanti. Keluarga menduga, bocah yang akrab disapa Widi itu memang sempat mengalami kekerasan fisik. Aksi ini tak diketahui Aa Supriyadi ayah korban lantaran sibuk bekerja sebagai buruh serabutan. (sj)


Foto : Ketua DPRD Provinsi Jambi Bersama Wakil Beserta Gubernur Jambi

DPRD Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Jambi 2023

DPRD Jambi melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Gubernur Jambi tahun anggaran 2023

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024