Hakim Tak Siap, Putusan Gugatan Perusahaan Djan Faridz Ditunda

Belanja Lebaran di Pasar Tanah Abang
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang putusan gugatan PT Priamanaya Djan International kepada PD Pasar Jaya terkait pemutusan kontrak kerjasama pengelolaan pasar Tanah Abang Blok A. Seharusnya putusan itu dibacakan hakim hari ini, Senin 6 Mei 2013. Pembacaan putusan diundur hingga 21 Mei 2013.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Menurut Ketua Mejelis Hakim, Suharjono, bukti-bukti persidangan dalam kasus gugatan itu cukup banyak. Sehingga, kata dia, memerlukan banyak pertimbangan untuk memutuskan kasus tersebut
Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad


"Karena kami belum siap. Sidang gugatan yang disampaikan oleh PT Priamanaya Djan International menggugat PD Pasar Jaya cukup rumit. Kami akan tunda hingga tanggal 21 Mei 2013," ujar Suharjono.


Selain itu, sebelum putusan itu dibacakan 21 Mei 2012 mendatang, Hakim Suharjono menawarkan kepada kedua pihak, penggugat dan tergugat untuk berdamai.


"Apabila nanti keputusan tidak berkenan, silahkan laksanakan upaya hukum lainnya, bisa banding dan juga Peninjauan Kembali (PK). Tapi kalau bisa damai, itu lebih bagus," ujarnya


Sementara itu, kuasa hukum PD Pasar Jaya Taufik Basari, menuturkan gugatan perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat, Djan FaridzĀ  itu dilatarbelakangi adanya perjanjian membangun Blok A Tanah Abang, yang sebelumnya terbakar pada tahun 2003.


"Perjanjian ini semestinya berlangsung selama 5 tahun dari tahun 2003-2008. Memang ada perjanjian apabila kios belum terjual semua seharusnya diperpanjang lalu diperpanjang satu tahun. Tapi ada kecurangan dari PT Priamanaya Djan International, kios yang seharusnya dijual malah dikontrakkan," ujar Taufik.


Disampaikan Taufik, setelah diperpanjang, Direktur Utama PD Pasar Jaya yang menjabat sejak tahun 2009, meminta Badan Pemeriksa Keuangan Pusat melakukan audit. "Audit BPKP itu menunjukkan adanya potensi kerugian maka PD Pasar Jaya menyatakan tidak dapat memperpanjang lagi perjanjian tersebut," ujarnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya