Sumber :
VIVAnews - Komnas HAM menilai praktik perbudakan buruh di Tangerang, Banten adalah wujud kelalaian pemerintah. Pemerintah Daerah seharusnya bisa mengawasi lingkungan sekitarnya, sehingga praktik perbudakan tidak terjadi.
"Ini kelalaian yang sangat fatal," kata Siti Nurlaila, Ketua Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM menyatakan dalam kasus ini pemilik pabrik telah melanggar HAM. Yakni, hak atas kesejahteraan, hak terbebas dari penganiayaan, dan hak terbebas dari perbudakan.
Tonton selengkapnya di ini.
Pabrik yang memperlakukan buruh sewenang-wenang itu memproduksi wajan dan kuali. Letaknya di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. Di pabrik ini, 34 buruh diperlakukan secara tidak manusiawi.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku kesulitan mengawasi aktivitas pabrik ini. Sebab, tempat pabrik wajan itu tersembunyi dan aktivitasnya pun sengaja disamarkan.
"Kejadian di Tanggerang ini, kami tidak bisa berkata apa-apa. Itu sadisme, premanisme dan segala apapun, kita semua bersama-sama harus memberantas itu," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pabrik yang memperlakukan buruh sewenang-wenang itu memproduksi wajan dan kuali. Letaknya di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. Di pabrik ini, 34 buruh diperlakukan secara tidak manusiawi.