VIDEO: Perbudakan Buruh Tangerang, Pemerintah Lalai

Buruh pabrik yang diperlakukan tidak manusiawi.
Sumber :
VIVAnews - Komnas HAM menilai praktik perbudakan buruh di Tangerang, Banten adalah wujud kelalaian pemerintah. Pemerintah Daerah seharusnya bisa mengawasi lingkungan sekitarnya, sehingga praktik perbudakan tidak terjadi.
Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

"Ini kelalaian yang sangat fatal," kata Siti Nurlaila, Ketua Komnas HAM.
Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

Ketua Komnas HAM menyatakan dalam kasus ini pemilik pabrik telah melanggar HAM. Yakni, hak atas kesejahteraan, hak terbebas dari penganiayaan, dan hak terbebas dari perbudakan.
Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Tonton selengkapnya di ini.

Pabrik yang memperlakukan buruh sewenang-wenang itu memproduksi wajan dan kuali. Letaknya di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. Di pabrik ini, 34 buruh diperlakukan secara tidak manusiawi.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku kesulitan mengawasi aktivitas pabrik ini. Sebab, tempat pabrik wajan itu tersembunyi dan aktivitasnya pun sengaja disamarkan. 

"Kejadian di Tanggerang ini, kami tidak bisa berkata apa-apa. Itu sadisme, premanisme dan segala apapun, kita semua bersama-sama harus memberantas itu," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya