Penyekap Buruh di Tangerang Bakal Dihukum Berat

Pabrik kuali di Tangerang
Sumber :
  • ANTARA/Lucky R

VIVAnews - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigasi berjanji akan mengawal proses hukum terhadap para tersangka penyekapan buruh di Tangerang. Para tersangka itu akan dikenakan pasal berlapis, mulai dari pelanggaran undang-undang (UU) pidana umum, UU ketenakerjaan, hingga UU perlindungan anak.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Para tersangka penyekapan buruh harus dihukum berat secara pidana agar memberi efek jera dan pembelajaran bagi pengusaha lain. Para pengusaha yang mempekerjaan para buruh wajib mentaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak.

"Setelah selesai menangani para buruh yang disekap hingga sampai pemulangan, kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian. Kami fokuskan dalam penuntutan secara pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan," Kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya, Minggu 5 Mei 2013.

Sedangkan mengenai kondisi 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di sebuah pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, akhirnya dapat bertemu kembali bersama keluarga mereka.

Sebelum dipulangkan, para buruh menjalani tes kesehatan dengan melibatkan Dinas Kesehatan setempat. Mereka pun sempat diperiksa kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan Kemnakertrans untuk kepentingan penyidikan.

Para buruh kemudian dipulangkan sejak Sabtu malam lalu. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang. Pada pukul 20.00 WIB beberapa buruh yang berasal dari Lampung Utara dan Cianjur dipulangkan dengan menggunakan satu bus dan lainnya dijemput dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Praktek 'penyekapan' di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Kim Min-jae saat Napoli melawan Inter Milan

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Pada Senin, 22 April, Inter Milan meraih Scudetto ke-20 dalam sejarah mereka, dan cara mereka memastikannya tidak bisa lebih memuaskan lagi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024