Bandara Soekarno-Hatta

Tarif Airport Tax Baru Mulai Berlaku

VIVAnews - Kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau airport tax Bandara Soekarno Hatta penerbangan domestik resmi naik 33 persen.

Kepala Humas Angkasa Pura II, Trisno Hariadi, mengatakan, tarif baru itu mulai berlaku kemarin, 15 Maret 2009. "Airport tax penerbangan domestik naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu."

Sedangkan kenaikan airport tax untuk penerbangan internasional sebesar 50 persen berlaku sejak 1 Maret lalu. Airport tax penerbangan internasional naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu.

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No PR 303/1/2 Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara.

Kenaikan tarif ini juga berlaku di 9 bandara lain yang dikelola Angkasa Pura II yaitu Bandara Polonia (Medan), SM Badaruddin II (Palembang), Minangkabau (Padang), St Syarif Kasim II (Pekanbaru), Halim Perdanakusumah (Jakarta), Supadio (Pontianak), Sultan Iskandarmuda (Aceh), Husein Sastranegara (Bandung), dan Raja H Fisabillah (Tanjung Pinang).

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Baca Juga: Inilah Tarif Baru Airport Tax di 10 Bandara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif

Polda Metro Jaya menegaskan bakal memberikan pengamanan pada seluruh gereja yang ada di wilayah Jadetabek saat Tri Hari Suci Paskah yang dimulai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024