Jaksa Tolak Eksepsi Oknum Brimob Pencabul Bocah

Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Sumber :

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum oknum Brimob Briptu E, terdakwa kasus asusila terhadap bocah laki-laki di Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 24 April 2013.

"Jadi tanggapan JPU, pada prinsipnya dia menolak eksepsi yang kami ajukan. JPU kan juga punya argumentasi sendiri dalam melihat kasus ini," kata kuasa hukum terdakwa, Suhanan Yosua.

Namun menurut Suhanan, pihaknya melihat adanya keragu-raguan dari JPU dalam menolak eksepsi tersebut.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan putusan sela dari hakim. Putusan sela yang dijadwalkan pada pekan depan akan menentukan apakah kasus ini diteruskan atau tidak.

"Jika eksepsi terdakwa diterima, maka sidangnya akan distop sampai situ. Namun jika ditolak, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," ujar Djaniko.

Bhayangkara FC Resmi Terdegradasi ke Liga 2

Briptu E, dan rekannya SA didakwa Pasal 82 tentang Tindakan Pidana Pencabulan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, bocah lima tahun itu menjadi korban tindakan bejat pria yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 21 Febuari 2013.

Dari hasil visum di RS Polri, tidak ditemukan adanya tanda-tanda luka pada dubur korban. Keluarga kemudian melakukan pemeriksaan ulang di RSCM dan hasilnya rumah sakit memastikan kalau F menjadi korban sodomi.

Berdasarkan hasil visum itu, pada Jumat, 22 Febuari 2013, keluarga membuat laporan ulang. Hanya berselang dua jam, penyidik menangkap E dan SA dari rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Dalam pra rekonstruksi, Briptu E dan SA yang berkerja sebagai buruh bangunan, terbukti melakukan sodomi kepada korban. Karena itu, penyidik sudah tidak memerlukan pengakuan pelaku karena alat bukti yang ditemukan sudah menguatkan. (umi)

WhatsApp.

Apple Hapus Aplikasi WhatsApp dari App Store

Apple dikabarkan telah menghapus beberapa platform komunikasi populer dari App Store di China, atas permintaan pemerintah Tiongkok. Salah satu aplikasinya adalah Whatsapp

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024