Polda Sesalkan Penghentian Proyek Jalan Layang Casablanca

Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang Dihentikan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyayangkan penghentian sementara proyek pembangunan Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang di Jalan Casablanca, Jakarta Selatan. Sebab, menurut Wadirlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, jalan layang tersebut bisa jadi alternatif bagi warga menuju pusat kota.

"Jalan layang itu akan membuat leluasa pergerakan warga Jakarta dari daerah timur ke barat, begitupun sebaliknya," ujar Sambodo, ketika dihubungi VIVAnews, Rabu 24 April 2013. Sambodo mengaku belum pernah diajak bicara oleh Pemprov DKI untuk membahas imbas kemacetan akibat dihentikannya pembangunan itu. "Sepertinya kami belum pernah diajak ngomong masalah itu," kata Sambodo.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

Tapi Sambodo percaya jalan itu bisa mengurai kemacetan di Ibu Kota. "Tapi saya belum tahu berapa persentasinya, karena belum dilakukan uji coba," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara pembangunan jalan layang Kampung Melayu-Tanah Abang. Proyek senilai Rp2,02 triliun itu tersendat setelah peralihan kepemimpinan di lingkungan DKI.

Bila mengacu jadwal dan sesuai dengan buku anggaran, jalan layang dengan panjang 2,8 kilometer itu seharusnya selesai akhir 2012 lalu. Karena itu, guna memastikan tidak ada cela hukum, Pemprov DKI minta dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami memang hentikan dulu penganggaran ruas jalur ini. Pembangunan ini sisa kepemimpinan terdahulu. Kami audit dulu baru dianggarkan ulang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di Balai Kota, Senin 22 April 2013. (sj)

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024