Oknum Petugas PT KA Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan

Penertiban kios di Stasiun Pasar Minggu
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVAnews
Hari Buku Sedunia, Starbucks Indonesia Serahkan 8.769 Buku untuk Anak-anak
- Pedagang Stasiun Pasar Minggu, melaporkan oknum petugas Patroli Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Pasar Minggu dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) PT Kereta Api, ke Polda Metro Jaya, Sabtu 20 April 2013, dengan nomor laporan TLB/1302/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

Menurut pengacara publik pedagang Stasiun Pasar Minggu, Sidik, para oknum petugas PKD dan Polsuska dilaporkan atas tuduhan melanggar dua pasal. Yakni melanggar pasal 325 tentang penganiayaan ringan dan pasal 170 tentang perusakan kios.
Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok


"Kami melaporkan fakta penggusuran yang dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar hukum pada Kamis tanggal 18 April lalu. Para oknum itu dijerat dengan dua pasal," ujar Sidik usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.


Disampaikan Sidik, untuk pelaporan lebih lanjut, pihaknya akan membawa para korban yang megalami luka-luka akibat dianiaya oleh oknum petugas PKD dan Polsuska. Menurut dia, pedagang yang mengalami luka berat ada tiga orang, yakni Ucok, Endriarto, dan Raden.


"Senin nanti kami akan membawa korban luka berat yang kebetulan hari ini mereka tidak bisa datang, karena tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari. Korban luka berat salah satunya tangannya patah dan kemudian kepalanya bocor," ujar Sidik. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya