Penipuan Lewat Internet Marak, Ini Modusnya

Ilustrasi online.
Sumber :
  • http://rumpitekno.com

VIVAnews - Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus penipuan melalui internet. Kasus pertama, pelaku menawarkan barang dagangannya melalui www.gudangblavkmarketcellular008.com.

Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024

Di situs  itu, pelaku menawarkan BlackBerry, Iphone 5, dan Ipad dengan harga murah. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, mengatakan pelaku diamankan di daerah Medan, Sumatera Utara pada 19 Maret 2013.

Awalnya petugas membekuk ES (21), seorang wanita yang berperan sebagai operator website tersebut. Setelah dikembangkan, polisi menemukan BP (30) yang berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.

"Modus yang digunakan sama dengan yang ada sebelumnya, yakni menawarkan barang setelah korban tertarik maka langsung menghubungi nomor pelaku yang tertera di website tersebut. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang tetapi korban tidak mendapatkan barang yang dimaksud," kata Putut, Kamis 11 April 2013.

Kasus kedua, hampir sama dengan yang pertama, yakni menjual barang-barang elektronik. Bedanya, pelaku yang berinisial FA (32) dan M (29) mengaku sebagai saudara korban dengan menawarkan barang-barang murah.

AS diketahui sebagai otak pelaku yang masih berstatus narapidana di LP Siborong-borong, Tapanuli Utara. Dari hasil pengeledahan di LP, didapatkan barang bukti satu HP dan 10 SIM Card yang digunakan untuk kejahatan. Dalam aksi ini pelaku telah mendapatkan uang sebesar Rp60 juta, satu kamera, dua unit motor, sejumlah perhiasan, satu unit TV, satu unit kulkas dan satu set mini compo beserta speaker.

Sedangkan kasus ketiga, pelaku tidak menjual barang-barang, tapi pemalsuan ijazah dengan memasangkan iklan melalui website www.ptmitraonlineijazah.com. Tindakan tersebut, lanjut Putut, juga sudah melanggar Pasal 263 KUHP atau pasal 264 dan Pasal 378 KUHP.

Pelaku berjumlah dua orang yakni IS dan MH, di mana salah satu pelakunya merupakan narapidana kasus yang serupa. IS berperan sebagai pembuat website dan pimpinan kelompok ini.

Terakhir, kasus tindak pidana pornografi dan perfilman secara online. Dua pelaku menawarkan melalui website http://jualbelibokep.com, dan mengirimkan pelanggannya melalui jasa ekspedisi.

"Total kerugian masyarakat dati kejahatan cyber ini pada tahun 2011 sebesar Rp4 miliar, tahun 2012 mencapai Rp5 miliar, dan tahun 2013 mencapai Rp848 juta," kata Putut.

Mengantisipasi aksi penipuan tersebut, dia mengimbau masyarakat untuk mengenali jenis kerawanan dalam setiap bentuk transaksi di media online dan tidak mudah tergiur penawaran barang dengan harga di bawah standar atau murah. (umi)

Mendagri Tito Karnavian

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024