Berkas Lengkap, Ari Sigit Segera Disidang

Ari Sigit, cucu mantan Presiden Suharto
Sumber :
  • daylife.com

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dengan tersangka cucu mendiang Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto (Ari Sigit), sudah lengkap. Dia diduga terlibat penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp2,5 miliar.

Dulu Lawan Sekarang Kawan, Momen Shin Tae-yong Bawa Korsel Bantai Timnas Indonesia U-23

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengungkapkan setelah hampir satu tahun berkas perkara mondar-mandir ke kejaksaan dan ke polisi, akhirnya dinyatakan lengkap. Selanjutkan berkas akan dimajukan ke pengadilan.

"Sudah P21 tinggal menghadapkan tersangka dan barang bukti. Rencananya akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke pihak kejaksaan pada pekan depan," kata Rikwanto, Rabu 10 April 2013.

Kasus ini dilaporkan sejak 27 Oktober 2011 silam. Ari Sigit yang menjabat sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan tertera sebagai salah satu terlapor. Pelapor adalah Sutrisno dan Mariati.

Pelapor adalah pemimpin perusahaan PT Krakatau Wajatama yang berlokasi di Cilegon, anak perusahaan PT Krakatau Steel. Sementara itu, perusahaan milik Ari Sigit ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama.

Dalam surat penunjukan itu tertulis bahwa PT Krakatau Wajatama sudah mengeluarkan uang sebesar Rp2,5 miliar untuk perusahaan Ari Sigit sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek.

Delegasi Korea Utara Kunjungi Iran, Isu Kerjasama Semakin Kuat

Belum Ditahan

Empat tersangka dalam kasus ini belum ada yang ditahan, sebab mereka dianggap bisa bekerjasama. Polisi juga menduga adanya unsur keadaan palsu.

Gibran Akan Temui Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Sebab saat dilakukan penandatangan proyek antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Wajatama, perusahaan Ari Sigit sudah pailit pada Juli tahun 2010. Seharusnya, ketika sudah dinyatakan pailit, perusahaan itu tidak boleh melakukan kontrak dengan pihak ketiga dan sudah tidak diberlakukan lagi.

Kuasa Hukum Ari Sigit, Bontor Tobing menegaskan kerjasama PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama langsung berhubungan ke Direktur Utama. Sedangkan Ari Sigit jabatannya sebagai Komisaris di PT Dinamika Daya Andalan.

Kata Bontor, nama Ari Sigit muncul dalam kasus itu karena kliennya adalah nama besar. Selain itu, dia adalah keluarga besar Cendana. Bontor menduga ada orang memanfaatkan kliennya dalam kerjasama proyek itu. (ren)

Pertemuan Prabowo Subianto dengan Muhaimin Iskandar Usai Pemilu 2024

Cak Imin: PKB Ingin Terus Bekerja Sama dengan Gerindra

Cak Imin beraarap keinginan kerja sama antara PKB dan Gerindra ini dapat terwujud.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024