Oknum Brimob Penyodomi Bocah Ajukan Praperadilan

Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Sumber :

VIVAnews - Terdakwa kasus pencabulan bocah F, Briptu E dan SA mengajukan praperadilan. Menurut kuasa hukum terdakwa, Suhanan Yosua, praperadilan terhadap penangkapan dan penahanan itu sudah diajukan sebelum kasus ini disidangkan.

Fokus Arsenal di Bursa Transfer, Perkuat 3 Posisi

"Rencananya sidang praperadilan dimulai besok," kata Suhanan Yosua, Selasa 9 Maret 2013.

Siang tadi, oknum anggota Brimob, dan rekannya yang berkerja sebagai buruh bangunan itu menjalani sidang perdana. Keduanya didakwa Pasal 82 tentang Tindakan Pidana Pencabulan jo Pasal 55 KUHP.

Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit ini cukup menyita perhatian kerabat serta tetangga terdakwa. Tampak beberapa orang berkerumun di depan ruang sidang. Namun karena berkaitan dengan asusila, maka sidang harus dilakukan secara tertutup.

Ayah Briptu E, Adi Purwanto (63) mengungkapkan bahwa pihaknya membawa surat pernyataan dukungan dari warga. Dalam surat pernyataan tersebut juga dilampirkan tanda tangan dari sekitar 100 orang warga.

Adapun isi surat dukungan dari warga tersebut, yakni, "Dengan ini menyatakan bahwa kami sangat yakin dan percaya kalau sdr Nugroho Eko Krismianto tidak mungkin melakukan perbuatan sodomi seperti yang dituduhkan kepada F putra dari sdri M". Surat tersebut dibubuhi materai Rp6.000 dan cap serta tanda tangan dari Ketua RT 02 Rukanda dan Ketua RW 01 Jaelani serta staf Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur. (umi)

Tunggal putra Indonesia Jonatan Christie juara BAC 2024

BNI Dukung Tim Thomas dan Uber Cup Indonesia

Apresiasi setinggi-tingginya diberikan oleh BNI kepada atlet bulutangkis Indonesia yang telah berprestasi di dua ajang bergengsi, All England dan BAC.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024