Besok, KPK Bebaskan Lahan Gedung Baru

Warga Guntur Minta KPK Transparan Soal Penggusuran
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membebaskan lahan di RT 01 RW 06, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, besok, Selasa, 9 April 2013. Lahan yang akan dibangun gedung baru KPK itu sempat menuai protes warga setempat, sebab berada di atas pemukiman warga.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pengosongan lahan yang ditempati oleh 81 kepala keluarga itu bukan tiba-tiba, namun proses pengosongan itu sudah berlangsung sejak 2011 lalu. 

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan
"Proses ini sudah terjadi sejak 2011. Sudah ada pertemuan antara KPK dengan warga, Pemda DKI Jakarta, Komnas HAM, Camat setempat dan Pemkot Jaksel," kata Johan Budi SP dikantornya, Senin, 8 April 2013.

Johan mengimbau, proses pengosongan lahan itu jangan dilihat sebagai upaya paksa bagi warga yang lebih dulu mendiami kawasan tersebut. "Jangan dilihat itu sebagai pemaksaan. KPK menghindari hal-hal yang justru bertentangan dengan HAM," ujar Johan.

Wacana pembangunan gedung baru KPK sempat bergulir beberapa waktu lalu. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kebutuhan akan fasilitas gedung baru bagi KPK sudah sangat mendesak. Menurutnya gedung yang ada sekarang sudah tidak dapat menampung jumlah pegawai KPK.

"Bisa dicek dengan kondisi yang sekarang jumlah penghuni gedung KPK sudah dua kali jumlah semestinya," kata Bambang di kantornya, Senin 25 Juni 2012.

Bambang menjelaskan KPK telah memiliki lahan seluas 8000 m2 yang berlokasi tidak jauh dari kantor KPK saat ini. Bahkan KPK telah mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung semenjak dua tahun lalu dengan anggaran sebesar Rp225 miliar. Adapun proyeknya sendiri rencananya dikerjakan multiyears dengan rincian Rp61 miliar per tahun. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya