- tvOne
VIVAnews - Penyidik Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap T, mantan Wakil Kepala Sekolah SMAN 22, Utan Kayu, Jakarta Timur, yang dituduh mencabuli siswinya.
Kepala Bidan Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Rikwanto mengatakan pekan ini rencananya T akan dipanggil untuk dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara sudah disimpulkan, dengan bukti-bukti yang ada. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa diterbitkan panggilan sebagai tersangka," ujar Rikwanto, Senin 1 April 2013.
Dia juga menjelaskan korban, MA, siang tadi kembali dimintai keterangan. Kuasa hukum MA, Bambang Sri Pujo Sukarno, menjelaskan bahwa polisi tinggal melengkapi satu alat bukti lagi untuk menetapkan T sebagai tersangka.
Menurut Bambang, tidak hanya kliennya yang menjadi korban perbuatan bejat T. Ada puluhan siswi melaporkan kejadian serupa. "Korban diindikasikan ada puluhan orang, karena ada yang tidak bisa memberikan keterangan karena sudah menikah, ada yang sedang berpacaran, dan ada yang berprofesi sama, sebagai rekan guru dan masih mengajar di SMAN 22," ucapnya.
Bambang mengatakan hal tersebut terungkap berdasarkan laporan yang diterimanya dari guru BP. "Ada yang melapor ke guru BP, ada juga yang langsung menyampaikannya kepada kami," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terkuak setelah keluarga MA melaporkan T dengan tuduhan pelecehan seksual. MA dan korban lain semula takut melapor karena T mengancam memberikan nilai merah di rapor. T dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2013 setelah keluarga mencurigai perilaku siswi kelas XII tersebut yang berubah drastis.
Berdasarkan laporan MA, saat menjadi Wakil Kepala Sekolah, T empat kali mencabuli MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.
Jika terbukti melakukan perbuatan asusila ini, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara. (kd)