Polda: SMS Mesum Belum Ancam Warga, Bukan Prioritas

Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS/Benoit Tessier
VIVAnews
Prediksi Liga Arab Saudi: Al Nassr vs Al Fayha
- Penyebaran SMS mesum yang belakangan ini meresahkan pelanggan telepon seluler belum masuk prioritas utama untuk ditangani polisi.

3 Penyanyi Beragama Muslim yang Menyukai Lagu Rohani Nonis, Siapa Saja?

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru kepada
Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya
VIVAnews mengatakan, SMS mesum ini bukan sesuatu yang mengancam warga. "Sehingga kita menangani itu menjadi prioritas sekian. Cyber crime menangangi kasus berdasarkan prioritas," katanya, Kamis 28 Maret 2013.


Menurut Audie Latuheru, ada sekitar empat kasus baru yang berkaitan dengan kejahatan yang menyangkut IT. Karena itu untuk menyingkap kasus tersebut, polisi memilih prioritas kasusnya.


"Terutama laporan masyarakat, itu yang kita berikan prioritas. Dan yang meresahkan itu kita dibagi lagi, sejauh ini untuk kasus SMS itu tidak ada laporan dari korbannya," katanya lagi.


Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan pelaku kelompok SMS mesum menggunakan modus mengirim pesan dengan kata-kata mesra untuk memancing korbannya agar tergoda.


"Dipancing sehingga dia mau bicara, mau ngobrol, saat keasyikan ngobrol terus dia digiring untuk terus berbicara," kata Rikwanto.


Jika sasarannya sudah terpancing untuk menelepon, tanpa disadari pulsanya terus tersedot sebab yang diteleponnya nomor layanan bertarif khusus. Rikwanto juga melihat modus lain dalam penipuan SMS ini. Polisi melihat pesan berisi kata-kata mesra itu juga berindikasi ke arah prostitusi.


Rikwanto mengatakan pelaku tidak menyasar korbannya secara khusus. Biasanya nomor sasaran dipilih secara acak dengan harapan ada yang terkena jerat modus tersebut. "Itu random, asal tembak saja, dia menghubungi 100 nomor mudah-mudahan ada 1 atau 2 nomor yang nyangkut, itu random saja," ujarnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya