Pemprov DKI Belum Lunasi Utang Jamkesda

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum membayar utang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebesar Rp166 miliar kepada 92 rumah sakit. Utang tersebut merupakan peninggalan Pemerintah DKI di masa kepemimpinan Fauzi Bowo.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati, belum lunasnya pembayaran program Jamkesda itu disebabkan karena pihak rumah sakit belum melengkapi data-data klaim pengobatan. Makanya dana belum bisa dicairkan untuk pembayaran.
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?


"Sebelumnya utang itu mencapai Rp355 miliar, sudah dibayar setangahnya yaitu Rp189 miliar. Kalau data-data klaimnya sudah lengkap kami bayar," kata Dien Emawati di Hotel Lumire, Jakarta, Jumat 22 Maret 2013.


Dien menambahkan, untuk mengatasi kendala dalam pembayaran tersebut, kini pemerintah akan menggunakan sistem pembayaran online yakni dengan sistem Case Based Group (CBG's).


"Targetnya bulan Maret harus selesai semua, persoalannya mereka (pihak rumah sakit) mengirim klaimnya baru kemarin," katanya.


Kepala Unit Pelaksanaan Jamkesda, Yuditha mengaku, utang yang belum dibayarkan karena rumah sakit belum memberikan kajian kepada Pemerintah Provinsi DKI.


"Sejak November 2012 ada sekitar 89 rumah sakit yang sudah dibayar. Desember 2012 terdapat 55 Rumah Sakit. Kemudian Januari 2013, ada sekitar 4 sampai 5 rumah sakit dan Februari 1 rumah sakit," jelasnya.


Selain itu, persoalan lainnya adalah banyak rumah sakit nakal yang mencoba mengajukan klaim tanpa bukti. Seperti tidak ada bukti rekam medis si pasien secara jelas dan juga banyak calo. Meski demikian, lanjutnya, dengan program KJS sekarang calo sudah berkurang.


"Kami akan melakukan pembayaran lunas selambat-lambatnya 1 April mendatang," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya