Sumber :
- VIVAnews/Faddy Ravydera
VIVAnews - Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap Winidya Minola Ginting di apartemen Green Park View tower F lantai 11, Jakarta Barat. Keduanya diketahui berninisial EB dan AM.
Baca Juga :
Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag
Antara korban dengan tersangka EB, kata polisi, memang ada hubungan. Menurut pengakuan tersangka EB kepada polisi, dia merupakan kekasih bayaran Winidya atau gigolo. Dalam sekali pertemuan, EB dibayar oleh korban sebesar Rp2 juta. Hubungan keduanya sudah terjalin selama 5 bulan.
EB dan korban semula dikenalkan oleh teman korban, kemudian mereka saling berkomunikasi melalui Blackberry Messenger.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto menjelaskan, EB dan AM ditangkap ditempat yang berbeda, polisi dengan cepat menangkap keduanya dalam waktu 5 jam setelah kejadian.
"Tersangka EB sering dihina oleh korban, karena kesal maka dia bercerita dengan AM dan merencanakan pembunuhan ini. AM sendiri memperoleh bayaran dari EB sebesar Rp5 juta," kata Toni.
Selengkapnya, silakan klik ini.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tersangka EB sering dihina oleh korban, karena kesal maka dia bercerita dengan AM dan merencanakan pembunuhan ini. AM sendiri memperoleh bayaran dari EB sebesar Rp5 juta," kata Toni.