- ANTARA/M Agung Rajasa
Menurut Ketua DPP PPP, Arwani Thomafi, tak adil jika Rachmat Yasin ditetapkan tersangka. Sebab, sebelumnya dia telah mengajukan izin sebelum melakukan kampanye.
"Saya dengar ini mirip dengan kasus sebelumnya terkait salah satu kepala daerah juga dalam Pilgub Jabar, tetapi kok tidak seperti ini dijadikan tersangka," kata Arwani di Gedung DPR, Kamis, 14 Maret 2013.
Menurut Arwani, penetapan tersangka ini dinilai janggal. Meski begitu, Arwani tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, Rachmat dijerat dengan Undang-undang Pemilu nomor 32 tahun 2004 Pasal 116 ayat (4) j0 Pasal 80 dengan ancaman maksimal kurungan 6 bulan.
Seperti disampaikan Kapolresta Depok, Komisaris Besar Achmad Kartiko, penyidik telah memintai keterangan kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Dan dari alat bukti yang ada, sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Selain itu, Rachmat Yasin tidak cuti saat berkampanye ilegal itu.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan penangan kasus ini tak sama dengan apa yang pernah dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang pernah berkampanye untuk pasangan calon Gubernur Jabar Rieke-Teten di Depok, beberapa waktu lalu. (eh)